Menu ✖

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR KEPULAUAN YAPEN · 14 Apr 2025 09:14 WIT

DKPP Diminta Profesional Tuntaskan Pelanggaran Kode Etik Pemilu di Yapen


					Persidangan oleh DKPP sesuai Nomor Perkara 263/PS.DKPP/SET-04/IV/2025 yang digelar pada 10 April 2025 di Kantor Badan Pengawas Pemilu selama lebih dari 8 jam dihadiri oleh para pengadu dan teradu I,II,II,IV,V dari Pihak KPUD Kepulauan Yapen dan teradu VI, VII dan VIII. Foto: ist Perbesar

Persidangan oleh DKPP sesuai Nomor Perkara 263/PS.DKPP/SET-04/IV/2025 yang digelar pada 10 April 2025 di Kantor Badan Pengawas Pemilu selama lebih dari 8 jam dihadiri oleh para pengadu dan teradu I,II,II,IV,V dari Pihak KPUD Kepulauan Yapen dan teradu VI, VII dan VIII. Foto: ist

KABARPAPUA.CO, Serui– Pengugat Kadir Salwey dan Nataniel Wainaribaba mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) segera menuntaskan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu oleh KPU dan Bawaslu Kepulauan Yapen.

Proses persidangan oleh DKPP sesuai Nomor Perkara 263/PS.DKPP/SET-04/IV/2025 yang digelar pada 10 April 2025 di Kantor Badan Pengawas Pemilu selama lebih dari 8 jam dihadiri oleh para pengadu dan teradu I,II,II,IV,V dari Pihak KPUD Kepulauan Yapen dan teradu VI, VII dan VIII.

Sidang juga diikuti para saksi berjumlah  5 orang yang dihadirkan oleh pengadu dan 3 pihak terkait dari KPU Provinsi Papua dan Bawaslu Provinsi Papua dan Partai Demokrat Kepulauan Yapen.

Melalui hasil sidang oleh penggugat Kadir Salwey dan Nataniel Wainaribaba menyatakan dari materi yang telah diserahkan untuk disidangkan telah memberi banyak petunjuk putusan yang adil bagi bagi warga negera yang dirugikan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Yapen.

“Harapannya, petitum dikabulkan oleh yang terhormat majelis hakim DKPP dengan hasil putusan seadil-adilnya, yakni dengan pemberhentian tetap dari tugas sebagai komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Yapen,” jelasnya.

Adapun bukti persidangan yang dimunculkan tak dapat dibantah oleh tergugat dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik oleh KPUD Kepulauan Yapen dan Bawaslu Kepulauan Yapen, dimana pengadu mengadukan dugaan pelanggaran kode etik yakni:

  1. Dugaan Bahwa Teradu I-V tidak melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Kepulauan Yapen dan tidak menindaklanjuti formulir keberatan dari para saksi partai pada saat KPUD Melaksanakan Pleno Kabupaten Tahun 2024 sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 129-01-14-33/PHPU.DPR-DPRD/XXII/2024.
  2. Dugaan bahwa teradu VI-VIII diduga tidak professional dalam menindaklanjuti laporan pengaduan 
  3. Bahwa Teradu I – V telah lalai menghilangkan Fom. C hasil DPRD -KAB/KOTA di 7 (tujuh) TPS di Dapil 1 (Satu) Distrik Yapen Selatan sesuai Putusan Bawaslu Provinsi Papua Nomor : 001/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/33.00/VII/2024
  4. Dugaan adanya penerimaan Imbalan atas pengaturan suara yang dilakukan oleh Teradu I yang difasilitasi oleh Penyelenggara di tingkat Distrik ( PPD Wonawa) 
  5. Dugaan atas ketidak profesional teradu III ( Bukti tambahan) dalam komunikasi dalam media group whatsapp berdurasi 36 detik, dimana teradu III melalui rekaman suara telah menyepelekan Lembaga DKPP dengan sebutan ” “DKPP sebagai tikus kecil itu” di mana pihak teradu III tidak menjaga kehormatan Lembaga DKPP.

Kadir yang juga sebagai Ketua DPD Partai Ummat di Kabupaten Mamberamo didampingi oleh Pengadu II berharap DKPP dapat melihat dari aspek ketentuan lain UU kearsipan Nomor 43 Tahun 1999 Pasal 13 dan Pasal 14 sebagai harmonisasi terhadap ketentuan pemilu serta pasal 12B ayat (1) Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 mengatur tentang Gratifikasi dan undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang penyalahgunaan kewenangan kepada terhadap teradu I dan III.

“Harapan penuh kepada DKPP agar bisa dan dapat mempertimbangkan aspek aturan lain dan memutuskan seadil adilnya”. 

Natan Wainaribab yang menjabat sebagai Wakil Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Kepulauan Yapen mengungkapkan beberapa pihak juga merasa dirugikan sebut saja Partai Buruh dan Partai Bulan Bintang. 

“DKPP jika memutuskan hanya dengan teguran keras ini menjadi suatu bukti dari tidak profesionalnya hakim DKPP dalam memutuskan perkara dimaksud, sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum, maka kami juga mengharapkan DKPP tidak tebag pilih dalam perkara ini”.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, Zakeus Rumpedai yang mewakili Teradu I sampai V dalam Sidang Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu membantah dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu. 

Zakeus menyampaikan pihaknya telah melaksanakan pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bertanggung jawab terhadap semua keputusan yang ditetapkan serta menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait penyelenggaraan rekapitulasi suara ulang pada daerah pemilihan Kepulauan Yapen I Distrik Yapen Selatan, Kabupaten Kepulauan Yapen.

“Kami telah menjalankan tugas sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi dengan menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Yapen Nomor 722 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan Nomor 531 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPRD Kepulauan Yapen Tahun 2024,” jelasnya. 

Selanjutnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen, Hofni Y Mandripon, mengatakan pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap putusan terkait pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Yapen.

Hofni menerangkan, pelanggaran tersebut terkait KPU Kabupaten Kepulauan Yapen yang tidak menindaklanjuti keberatan saksi peserta pemilu atas selisih perolehan suara.

“Kami telah melakukan pengawasan terkait putusan tersebut dan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen telah melakukan pembetulan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Sesuai dengan tugas dan fungsi DKPP sangat dibutuhkan untuk menjaga kode etik penyelenggara pemilu pada setiap proses pemilu sesuai dengan amanat undang undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 1 ayat 24 menyebutkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu disingkat DKPP yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. *** (Ainun Faathirjal)

Artikel ini telah dibaca 55 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Bupati Yapen Dorong Hasil Sidang Majelis II GBI Teluk Cenderawasih Lebih Inovatif

25 April 2025 - 22:01 WIT

Fakta Baru Persidangan Pilkada Puncak Jaya di MK

25 April 2025 - 21:45 WIT

Tonny Tesar Serahkan Bantuan Pembangunan Gereja Getsemani Mawei

25 April 2025 - 13:10 WIT

Kementerian PUPR Serahkan Dua Jembatan Gantung ke Pemkab Kepulauan Yapen

25 April 2025 - 11:35 WIT

GOW Kepulauan Yapen Gelar Peringatan Hari Kartini ke-146 dan Halalbihalal

24 April 2025 - 23:02 WIT

Bupati Kepulauan Yapen Tutup Diklat Prajabatan CPNS dan Orientasi PPPK Formasi 2021

24 April 2025 - 22:24 WIT

Trending di KABAR KEPULAUAN YAPEN