KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura- Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua (Karantina Papua) bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua dan tim gabungan menggagalkan penyelundupan 4ekor Burung Cenderawasih jenis Mati Kawat (Seleucidis melanoleucus) di Pelabuhan Laut Jayapura pada Selasa dini hari 12 Mei 2026.
Saat ditemukan, 4 burung ini ditemukan dalam kondisi hidup dan disembunyikan di dalam sebuah tas jinjing yang ditinggalkan oleh orang tak dikenal.
Pelaksana Tugas Kepala Karantina Papua, Krisna Dwiharniati menyampaikan Burung Cenderawasih merupakan satwa dilindungi yang memiliki nilai ekologis tinggi sehingga perlu dijaga keberadaannya di habitat alami.
Dia menjelaskan aksi penggagalan bermula dari pengawasan ketat tim gabungan pada proses debarkasi dan embarkasi penumpang KM Sinabung.
“Kami akan terus memperkuat pengawasan pada pintu masuk dan keluar, guna mencegah praktik penyelundupan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi,” kata Krisna, Rabu 13 Mei 2026.
Detik-detik Penyelamatan
Dia menjelaskan aksi penggagalan bermula dari pengawasan ketat tim gabungan pada proses debarkasi dan embarkasi penumpang KM Sinabung.
Pengawasan yang dipimpin oleh Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Jayapura, Maryam Ladamusa, dimulai sejak pukul 21.30 WIT hingga 04.00 WIT.
Namun, sekitar pukul 03.00 WIT, petugas memantau gerak-gerik mencurigakan dari seseorang yang membawa tas jinjing berwarna kuning di area parkir pelabuhan.
Petugas segera menghampiri orang tersebut dan saat menyadari kedatangan petugas, ia langsung pergi pergi meninggalkan tas jinjing di area parkir. Hasilnya, ditemukan empat ekor Burung Cenderawasih yang dimasukkan ke dalam potongan pipa paralon dan dikemas dalam keranjang buah berwarna putih untuk menyamarkan keberadaannya.
“Upaya penyelundupan dengan modus memasukkan burung ke dalam pipa sangat berisiko tinggi terhadap kesejahteraan satwa (animal welfare),” jelasnya.
Dalam pemeriksaannya, burung dinyatakan sehat setelah diperiksa oleh dokter hewan karantina dan diserahkan ke BBKSDA Papua untuk menjalani rehabilitasi sebelum dilepasliarkan kembali ke alam.
Untuk diketahui, tumbuhan dan satwa langka yang dimasukan ke dalam, tersebar dari satu area ke area lain, dan/atau dikeluarkan dari wilayah Indonesia telah diatur dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2019. Regulasi ini bukan hanya sekadar prosedur administratif, melainkan benteng pertahanan negara untuk mencegah penyakit sekaligus melindungi kekayaan alam Indonesia, khususnya Papua dari tangan pihak yang tidak bertanggung jawab. *** (Rls)


















