KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Bawaslu Papua menggelar deklarasi pengawasan pilkada damai 2024. Deklarasi berlangsung di Lapangan Karang PTC Entrop, Senin 23 September 2024.
Deklarasi dihadiri Forkopimda, termasuk Penjabat Gubernur Papua, Ketua KPU Papua, serta Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP). Dua pasangan calon Gubernur Papua serta partai politik turut hadir bersama pendukung.
Kedua paslon bersama tim, pemangku kepentingan dan penyelenggara Pilkada membacakan naskah deklarasi. Mereka juga membunyikan sirine dilanjutkan penandatanganan poin deklarasi.
Ketua Bawaslu Papua, Hardin Halidin, mengatakan Pilkada merupakan momentum penting dalam kehidupan demokrasi. Pilkada bukan hanya sekadar proses memilih pemimpin, tetapi cerminan dari kedewasaan politik dan komitmen terhadap nilai-nilai demokrasi.
Hardin juga menyampaikan poin penting dalam deklarasi pengawasan pilkada untuk Papua damai 2024. Poin tersebut soal komitmen dari paslon serta dukungan forkopimda dan seluruh masyarakat Papua.
“Pertama yang paling penting masing-masing pasangan calon berkomitmen melaksanakan tahapan pilkada sesuai aturan perundang undangan yang berlaku. Berikutnya paslon akan menghormati proses dan mekanisme penegakkan hukum. Jika paslon melakukan pelanggaran, mereka akan dengan senang hati mengikuti semua proses penegakkan hukumnya,” katanya
Netralitas ASN Perlu Dijaga
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Papua, Amandus Situmorang, menjelaskan terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Seperti yang disampaikan oleh Pj Gubernur Papua yang mendukung terkait pengawasan netralitas ASN. Bawaslu akan terus memberikan imbauan kepada tim pemenangan dan masyarakat pada saat kampanye untuk tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang yakni ASN dan TNI/Polri,” terangnya.
Amandus juga menegaskan akan adanya penindakan bagi ASN yang terlibat. Demikian pula dengan fasilitas pemerintah seperti kendaraan dinas, termasuk gedung.
Senada disampaikan Kordiv Pencegahan Bawaslu Papua,Yofrey Kebalen. Ia mengimbau pimpinan kepala daerah untuk memastikan seluruh jajarannya menjaga netralitas ASN selama masa kampanye.
Bahkan, kata dia, foto bersama paslon tidak diperbolehkan, termasuk like atau share dan komentar di media sosial paslon. “Itu merupakan pelanggaran netralitas ASN. Mereka hanya diberikan kesempatan menggunakan hak pilihnya pada saat pencoblosan,” katanya.
Sementara terkait sengketa Pilkada, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Papua, Haritje Latuihamallo, mengatakan potensi yang biasa terjadi yakni sengketa cepat. Sengketa cepat yaitu sengketa antara peserta pemilih dengan peserta pemilih mengenai hak hak mereka yang hilang.
Ia mencontohkan seperti pemasangan baliho yang menutupi baliho paslon lainnya. Hal itu akan diselesaikan di tingkat pandis. Untuk itu, pihaknya tengah melakukan peningkatan kapasitas bagi ratusan peserta Pilkada 2024 di 9 daerah. *** (Natalya Yoku)