KABARPAPUA.CO, Kaimana – Calon penumpang yang tengah mabuk akibat mengkonsumsi minuman keras beralkohol tidak akan dinaikan ke dalam pesawat di Bandara Utarum Kaimana Papua Barat.
Hal itu sesuai dengan kesepakatan yang terjadi dalam Rapat Komite Keamanan Penerbangan Bandar Udara Utarum Kaimana hari ini, Rabu, 5 November 2025.
Rapat komite ini dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Kapolres Kaimana, Dandim 1804 Kaimana, Danlanal Kaimana dan Danyon 764 Iamba Baua Kaimana.
Kepala Kantor Unit Penyelanggara Bandar Udara Kelas III Kaimana, Juprianto Pali pada kabarpapua.co usai pertemuan,membenarkan bahwa sudah ada kesepatan tak boleh ada calon penumpang mabuk yang diperbolehkan naik ke dalam pesawat.
“Kesepakatan kami tadi, untuk calon penumpang yang kondisi mabuk, kami tidak menerima. Sebab ancaman orang mabuk ini bukan sepele. Harus berangkat dalam kondisi sehat. Jadi penerbangan atau airlines tidak mau nanti dia dipesawat mengamuk,” tegasnya.
Rapat yang turut dihadiri Kepala Kantor SAR Kaimana, Kepala BMKG Kaimana, Manajemen Wing Air, dan Kepala Kantor BPBD Kaimana itu juga membicarakan terkait penjemputan penumpang yang baru tiba di Bandara Utarum Kaimana.
“Untuk penjemputan di dalam, disesuaikan SOP yang ada di bandara. Jadi koordinasi dengan tim kami dan nanti akan diarahkan, kepentinganya apa. Yang jelas, tidak boleh masuk. Kami juga harus hargai bahwa penumpang lain juga punya hak sama,” tutupnya. ***(Yosias Wambrauw)




















