KABARPAPUA.CO, Ilaga – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Puncak meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Puncak, agar memperhatikan kebutuhan mendesak, dan memprioritaskan kegiatan-kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Hal ini disampaikan Ketua DPRK Puncak Thomas Tabuni saat membuka Rapat Paripurna Pertama Upacara Pembukaan Sidang Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Puncak, Tahun Anggaran 2025 dan Ranperda Non APBD Masa Sidang Pertama 2025, di ruang sidang DPRK Puncak, Ilaga, Selasa,16 September 2025.
Menurut Thomas, memperhatikan kebutuhan mendesak dan memprioritaskan kegiatan yang bersentuhan dengan masyarakat, harapannya dapat menggerakkan roda perekonomian masyarakat.
“Selain itu, kegiatan fisik berupa pembangunan infrastruktur dasar, seperti jalan dan jembatan yang menghubungkan wilayah penghasil komoditas perkebunan, seperti sayur-sayuran dengan wilayah pemasaran, seperti jalan penghubung Ilaga-Sinak, Sinak-Mulia Kabupaten Puncak Jaya dan Ilaga-Beoga, perlu ditingkatkan,” jelas Thomas.
Thomas mengatakan, DPRK Puncak juga menyampaikan masih kurangnya penyerapan anggaran oleh beberapa organisasi perangkat daerah (OPD), khususnya pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik.
“Berkaitan dengan hal tersebut, kami meminta agar dinas dan badan yang penyerapan anggarannya masih terbilang rendah untuk segera meningkatkan kinerjanya mengingat sisa waktu tiga bulan dalam tahun anggaran ini,” jelas Thomas.
Dalam kesempatan itu, Thomas juga mengatakan, DPRK Puncak ingin menyampaikan bahwa dalam memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dan untuk meningkatkan kinerja aparatur sipil negara (ASN), maka Pemkab Puncak dalam waktu dekat akan menata ulang pengisian jabatan, baik jabatan tinggi pratama, jabatan pengawas dan jabatan administrator.
“DPRK Puncak akan mengawal proses itu. Namun satu hal yang menjadi penekanan kami, pengisian jabatan di setiap tingkatan adalah hak prerogatif bupati, sebagai pembina kepegawaian di daerah,” jelas Thomas.
Hal ini, kata Thomas, diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Untuk itu, kata Thomas, pihaknya mengimbau kepada tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda, bahkan kepala OPD, serta ASN untuk tidak mengintervensi pengisian jabatan dimaksud.
“Seorang ASN, harus siap ditempatkan dimana pun di wilayah NKRI, dan dalam jabatan apapun sebagaimana telah tertuang dalam surat pernyataan ketika diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Untuk itu, kami harap tak ada penolakan dari siapapun, ketika seseorang ASN diangkat dalam jabatan tertentu dan di unit kerja manapun di lingkungan Pemkab Puncak,” terangnya.
Thomas juga menyampaikan kepada Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Puncak untuk segera mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemekaran Distrik dan Pemekaran Kampung, untuk selanjutnya nanti dibahas bersama-sama, sesuai visi misi Bupati dan Wakil Bupati Puncak.
“Kami juga sampaikan kepada Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah untuk mempersiapkan Raperda tentang pemberian nama Bandara Ilaga, Beoga, Sinak, Wangbe, Doufo, Agandugume dan pemberian nama Guess House, serta nama-nama jalan di Kabupaten Puncak untuk selanjutnya ditetapkan dalam sidang paripuna kedepan,” paparnya.
Menurut Thomas, selain Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, ada satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non APBD yang diusulkan pemerintah daerah kepada DPRK Puncak, untuk dibahas dan disetujui, sebagai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Puncak.
Ranperda tersebut, kata Thomas, adalah Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045. RPJPD ini akan menjadi landasan dan pedoman bagi Pemkab Puncak dalam melaksanakan pembangunan 20 tahun ke depan, terhitung sejak tahun 2025 sampai tahun 2045 dalam bentuk visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok kebijakan daerah.
“Kami berharap agar Ranperda tersebut setelah disetujui DPRK Puncak menjadi Perda dapat dilaksanakan secara baik dan bertanggung jawab oleh Pemkab Puncak dan seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Puncak,” tukasnya.
Turut hadir dalam sidang tersebut, Bupati Puncak Elvis Tabuni, pimpinan dan anggota DPRK Puncak, Forkopimda Kabupaten Puncak, seluruh kepala OPD di lingkungan Pemkab Puncak, perwakilan organisasi masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh perempuan, dan tokoh pemuda. ***(Diskominfo Puncak)




















