Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR PAPUA · 13 Feb 2026 23:33 WIT

BPN Papua Dorong Percepatan Pendaftaran Massal Tanah Adat


					Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Papua, Roy Eduard Wayoi. Foto: Imelda/Kabarpapua.co Perbesar

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Papua, Roy Eduard Wayoi. Foto: Imelda/Kabarpapua.co

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Papua, Roy Eduard Wayoi, menegaskan pentingnya percepatan pemetaan tanah ulayat adat di seluruh wilayah Papua, termasuk di daerah otonomi baru (DOB). Program ini ditargetkan dapat berjalan efektif sepanjang tahun 2026.

Menurut Roy, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari komitmen bersama antara BPN dan pemerintah daerah yang telah disepakati pada 2025.

“Tanah di Papua mayoritas dimiliki oleh masyarakat adat, sehingga kita perlu data dan kepastian atas kepemilikan tanah tersebut,” ujarnya di Jayapura usai kegiatan Silaturahmi Ondoafi dan Kepala Suku Se-Provinsi Papua, Jumat 13 Februari 2026.

Pemetaan tanah adat juga menjadi bagian dari program percepatan pendaftaran tanah secara massal yang digagas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.

Program ini diharapkan mampu memastikan kepemilikan masyarakat adat tercatat secara resmi, sekaligus mendukung kegiatan pendaftaran rutin yang dilakukan pemerintah.

Roy menekankan bahwa kepastian status tanah adat sangat penting untuk menghindari konflik atau sengketa kepemilikan yang kerap muncul di berbagai daerah.

Dalam forum pertemuan bersama para Ondoafi dan kepala suku se-Papua, Roy mengajak seluruh pihak untuk membangun kesepahaman dan kebersamaan.

“Kami harapkan ada sinkronisasi di antara pemerintah daerah, masyarakat adat, dan lembaga adat agar pemetaan tanah ulayat bisa berjalan di semua kabupaten/kota. Dengan begitu, ada kejelasan status kepemilikan tanah,” tegasnya.

Dengan adanya pemetaan tanah ulayat adat, Papua diharapkan memiliki basis data kepemilikan tanah yang jelas dan terintegrasi, sehingga pembangunan dapat berjalan lebih tertib. *** (Imelda)

Artikel ini telah dibaca 100 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pemprov Papua Bagi-bagi Tiket Mudik Lebaran Gratis, Cek Rutenya

4 March 2026 - 18:06 WIT

Tuna Papua Tembus Amerika Serikat

27 February 2026 - 21:09 WIT

Ramadan hingga Idul Fitri, Pemprov Papua Jamin Energi BBM Tercukupi

26 February 2026 - 23:11 WIT

Mulai Maret, Pemprov Papua Bakal Perbaiki 2.100 Rumah Tak Layak Huni

26 February 2026 - 08:43 WIT

Langkah Nyata Pemprov Papua Memperkokoh Pilar Agama dan Pendidikan

24 February 2026 - 09:55 WIT

Wujudkan Ketahanan Pangan, 85 Hektar Sawah di Muara Tami Jayapura Mulai Ditanami Padi

20 February 2026 - 14:02 WIT

Trending di KABAR PAPUA