KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memperkenalkan program Rehab di Jayapura.
Program ini guna memberikan kemudahan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) untuk melakukan pembayaran iuran.
Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Jayapura, Hernawan Priyastomo, mengatakan Peserta JKN-KIS segmen PBPU dan BP yang menunggak iuran dapat melakukan pembayaran secara bertahap atau mencicil lewat program tersebut.
Pembayaran dapat dilakukan dengan mudah lewat aplikasi mobile JKN. Hanya saja status kepesertaan akan aktif kembali setelah pembayaran atau ketika seluruh tagihan telah lunas.
Ia mengharapkan program ini dapat memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan iuran. Dimana kepesertaan dapat aktif kembali setelah melakukan pelunasan pembayaran.
Sekedar diketahui syarat dan ketentuan untuk mengikuti program Rehab yaitu peserta memiliki tunggakan minimal 4-24 bulan. Pendaftaran dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.
Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari pendaftaran sampai dengan tanggal 27. Maksimal pembayaran sampai dengan 12 tahapan.
Hernawan juga menjelaskan bahwa capaian cakupan kepesertaan JKN untuk cabang Jayapura sudah mencapai 98 persen, namun tingkat keaktifan peserta baru 93 persen.
Untuk khusus kota Jayapura, cakupan keaktifan masih 83 persen. Capaian ini mengartikan sudah banyak peserta terdaftar, namun sepenuhnya belum aktif.
“Jadi kita perlu meningkatkan keaktifan tersebut baik dengan cara rehab. Tentu juga dengan publikasi terkait pembayaran cicilan bagi peserta mandiri yang menunggak,” pungkasnya. *** (Imelda)