KABARPAPUA.CO, Ilaga– Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah, sukses menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Kenaikan Pangkat, Mutasi, Pemberhentian, Pensiun, serta Bimbingan Teknis Penyusunan Angka Kredit.
Acara yang berlangsung 25-26 November 2025, di Laboratorium CAT BKPSDM Puncak, Ilaga dan dibuka oleh Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah (Sekda) Puncak, Nenu Tabuni . Kegiatan ini dihadiri oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Puncak dengan narasumber dari Kantor Regional IX BKN Jayapura, yaitu Hendra Rizki Putra dan Jenny Suci Rahmadani.
Pj Sekda menekankan manajemen ASN harus dilaksanakan secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.

Foto: Diskominfo Puncak
“Sosialisasi dan bimbingan teknis ini sangat penting untuk memberikan pemahaman yang tepat kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Puncak, terutama terkait pembinaan karier seperti kenaikan pangkat, mutasi, pensiun, pemberhentian, dan penyusunan angka kredit,” ujar Nenu.
Nenu bilang, kenaikan pangkat adalah penghargaan atas prestasi kerja dan pengabdian ASN, yang kini seluruh prosesnya dilakukan secara digital/online melalui Aplikasi BKN. Terkait mutasi, adalah hal yang wajar dan merupakan wewenang mutlak dari Bupati dan Wakil Bupati selaku Pembina Kepegawaian, berdasarkan evaluasi kinerja.
Untuk mengatasi kendala seperti lambatnya administrasi dan tantangan geografis, Nenu menekankan perlunya penerapan atau pembangunan sistem jaringan internet, terutama di Distrik-distrik, agar komunikasi aktif dapat terjalin.
Sementara itu, Plt. Kepala BKPSDM Puncak, Yulius Hagabal, berharap para pimpinan OPD dapat melaksanakan administrasi kepegawaian di unit kerja masing-masing secara kolektif dan mengantarkannya ke BKPSDM agar proses pengurusan berjalan lancar. Ia juga mengusulkan kepada Pemerintah Daerah untuk membangun jaringan Starlink di setiap Distrik guna mendukung kelancaran komunikasi dan administrasi kepegawaian.
“Kegiatan ini bertujuan agar kita memahami prosedur, persyaratan, serta hak dan kewajiban terkait mutasi, kenaikan pangkat, maupun pemberhentian ASN. Dengan begitu, pelayanan kepegawaian dapat lebih cepat, tepat, dan akuntabel,” pungkas Yulius Hagabal *** (Diskominfo Puncak)




















