KABARPAPUA.CO, Wamena– Bimbingan Teknis penerapan aplikasi perpajakan Coretax 2025 ditutup oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Papua Pegunungan Noak Tabo. Kegiatan telah berlangsung 8-10 Juli 2025.
Mewakili Gubernur Papua Pegunungan, Noak Tabo berterima kasih kepada narasumber dan peserta yang telah mengikuti kegiatan dengan baik.

Foto bersama penutupan Bimbingan Teknis penerapan aplikasi perpajakan Coretax. Foto: ist
Dia berharap dengan bimtek dapat memberikan tambahan pengetahuan tentang aplikasi perpajakan Coretax sebagai upaya meningkatkan penerimaan negara melalui sistem administrasi yang lebih efisien dan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem perpajakan.
“Kepada peserta, ilmu yang didapat bisa diaplikasikan pada setiap OPD dan menjadi keterampilan tambahan dalam membantu pekerjaan,” katanya.
Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna.Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.Untuk mengakases Coretax DJP, Kawqan Pajak dapat mengunjungi laman coretaxdjp.pajak.go.id.*** (Agris Wistrijaya)




















