KABARPAPUA.CO, Ilaga – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Puncak melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Puncak, Papua Tengah, terus berpacu dalam meningkatkan pendapatan asli daeah (PAD). Hal ini dibuktikan dengan terus mendorong para wajib pajak dan retribusi untuk melaksanakan kawajibannya.
Guna mendorong wajib pajak melaksanakan kewajibannya, Bapenda Puncak menggelar sosialisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bagi Wajib Pajak dan Wajib Retribusi di Wilayah Kabupaten Puncak. Kegiatan ini digelar di Aula Keuangan Pemkab Puncak, Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, Senin, 6 Oktober 2025.
Kegiatan ini, diibuka secara resmi Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Puncak Nenu Tabuni yang mewakili Bupati Puncak, didampingi Kepala Bapenda Puncak Fabianus Ado, serta dihadiri para pimpinan OPD dan wajib pajak maupun retribusi di Kabupaten Puncak.
Plt Sekda Puncak Nenu Tabuni dalam sambutannya menyampaikan, pajak dan retribusi merupakan sektor penting dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), guna mendukung pembangunan di Kabupaten Puncak.
“Saya menyambut baik kegiatan sosialisasi seperti ini. Sebab dapat mengingatkan kembali kepada kita semua sebagai warga negara, khususnya warga masyarakat Kabupaten Puncak, agar lebih taat memenuhi kewajiban perpajakan dan retribusinya. Sebab hal ini penting bagi pembangunan di daerah ini,” tuturnya.
Nenu juga mengajak seluruh pelaku ekonomi, wajib pajak dan retribusi, agar bersama-sama terus berupaya untuk meningkatkan pendapatan daerah seoptimal mungkin, dengan menggali sumber-sumber pendapatan yang potensial.

“Ini dalam rangka kemandirian fiskal daerah, guna mewujudkan visi misi Bupati Puncak dan Wakil Bupati Puncak 2024-2029, yaitu Puncak yang Adil, Mandiri, Damai dan Sejahtera,” jelas Nenu.
Apalagi, kata Nenu, beberapa hari lalu Kabupaten Puncak baru saja mendapatkan penghargaan Wajib Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wilayah Papua, Papua Barat dan Maluku, atas kontribusi dan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan tahun 2024.
“Ini merupakan bukti nyata, bahwa apa yang telah kita upayakan bersama mulai menujukkan keamajuan yang sangat penting bagi peningkatan PAD di Kabupaten Puncak,” terang Nenu.
Kepala Bapenda Puncak Fabianus Ado mengatakan, semua penarikan pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Puncak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Juga peraturan daerah Kabupaten Puncak nomor 5 tahun 2023 yang telah diberlakukan sejak 2 Januari 2024 hingga saat ini.
“Sehingga untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku ekonomi, pihak ketiga yang sebagain besar adalah orang non asli Papua, maka kami buat sosialisasi ini. Sehingga dapat memberikan informasi yang baik dan benar. Wajib pajak dan wajib retribusi akan memiliki pengetahuan tentang pentingnya membayar pajak dan retribusi,” jelasnya.
Pada akhirnya, kata Fabianus, akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan wajib retribusi. “Sehingga berdampak pada peningkatan PAD di Kabupaten Puncak, sebagai bentuk kontribusi dan sumbangsih bagi pembangunan di Kabupaten Puncak yang kita cintai ini,” jelasnya. ***(Diskominfo Puncak)




















