Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 9 Jan 2024 23:55 WIT

Berkas Lengkap, Anggota KKB Pembantai 11 Warga di Nduga Segera Diadili


					Penyerahan tersangka pembantaian 11 warga sipil ke Kejari Wamena, Senin 8 Januari 2024. (Dok Humas Polda Papua) Perbesar

Penyerahan tersangka pembantaian 11 warga sipil ke Kejari Wamena, Senin 8 Januari 2024. (Dok Humas Polda Papua)

KABARPAPUA.CO, Wamena – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nduga menyerahkan ED alias Altau, tersangka sejumlah tindak kriminal ke Kejaksaan Negeri Wamena pada Senin 8 Januari 2023.

Altau merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di wilayah Nduga yang berada di bawah kendali Egianus Kogoya. Dari sederet kasus, Altau terlibat dalam kasus pembantaian 11 warga sipil di Nduga.

Kasat Reskrim Polres Nduga, Iptu Jaya Bida Kedeng menjelaskan, penyerahan tersangka menindaklanjuti petunjuk jaksa yang menyatakan berkas perkara lengkap.

“Kita sudah melalui tahap dua. Sebelum penyerahan kepada jaksa, tersangka kami periksa terlebih dahulu dari segi kesehatan,” kata Jaya dalam keterangannya.

Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti milik Altau. Adapun barang bukti ini termasuk  kalung karet berwarna hitam, kalung manik-manik warna hitam coklat dengan gantungan taring babi, serta dua ponsel.

Dalam kasus ini, Altau diduga melanggar Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP Jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP, dan atau Pasal 170 KUHP.

“Tersangka akan ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Lapas kelas II B Wamena, Kabupaten Jayawijaya. Penahanan ini menunggu pelaksanaan mekanisme sidang oleh JPU,”  terangnya.

Peranan dan Jejak Kejahatan Altau

Penyerahan tersangka pembantaian 11 warga sipil ke Kejari Wamena, Senin 8 Januari 2024. (Dok Humas Polda Papua)

Sementara itu, Kepala Operasi Damai Cartenz Kombes Pol Dr Faizal Ramadhani, mengungkapkan, Altau tertangkap Satgas Damai Cartenz di area RSUD Nabire, Papua Tengah, pada Selasa 19 September 2023. “Altau adalah anggota KKB Ndugama yang terlibat dalam pasokan amunisi,” ucap Faizal.

Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz AKBP Bayu Suseno menambahkan,  Altau juga terlibat dalam serangkaian aksi penyerangan bersama Egianus Kogoya.  Salah satunya penyerangan terhadap TNI di Kindibam pada 17 Maret 2019.

Altau juga terlibat penyerangan terhadap masyarakat sipil di Kampung Nogolaid dan Kampung Yosoma Kenyam pada 16 Juli 2022. 11 orang meninggal dan 2 lainnya luka-luak dalam penyerangan itu.

“Pada 19 Juli 2022, Altau terjadi kontak tembak dengan aparat keamanan di Kampung Nogolaid, Distrik Kenyam.  Lalu, pada 6 Januari 2023, terlibat dalam aksi penembakan terhadap Pos Kotis Brimob Satgas Damai Cartenz di Koteka,” bebernya.

Satgas Damai Cartenz juga menemukan keterlibatan Altau dalam penghadangan terhadap masyarakat dan merampas ponsel di Jalan Poros Kenyam – Batas Batu, Distrik Kerepkuri pada 25 Juli 2022.

Terakhir, Altau terlibat dalam pembakaran alat berat milik PT Tunas Jaya Irian yang menyebabkan 4 unit rusak pada 4 Agustus 2022. *** (Achmad Syaiful)

Artikel ini telah dibaca 110 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Polres Tolikara Polda Papua Gelar Patroli Cegah Konflik Susulan

9 December 2024 - 21:28 WIT

Polisi Santa Polresta Jayapura Hadirkan Keceriaan di Tengah Masyarakat

9 December 2024 - 19:53 WIT

4 Jam Saling Serang, Bentrok Pendukung Paslon di Intan Jaya Bakar 4 Kios

8 December 2024 - 16:14 WIT

Ratusan Personel Gabungan Amankan Rekapitulasi Suara di Mimika

7 December 2024 - 22:08 WIT

Polda Papua Didesak Proses Dugaan KDRT Oknum Cawagub Papua

7 December 2024 - 10:32 WIT

Kuasa Hukum GR: Kasus Dugaan KDRT Tak Terkait Politik

6 December 2024 - 23:07 WIT

Trending di PERISTIWA