KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Papua menerima dua laporan pelanggaran kampanye di Kabupaten Supiori dan Biak Numfor.
Laporan tersebut berkaitan dengan tabrakan jadwal kampanye hingga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini diungkapkan Komisioner Bawaslu Papua, Yofrey Piryamta di Jayapura, Kamis 17 Oktober 2024.
Yofrey menyebut, laporan di Kabupaten Supiori soal tabrakan jadwal kampanye sudah diselesaikan oleh Bawaslu setempat. Ia juga sudah meminta Bawaslu Supiori untuk berkoordinasi dengan KPU.
Demikian pula menyangkut netralitas ASN di Kabupaten Biak Numfor. “Untuk di daerah lain belum tetapi ada satu sudah ada rekomendasi dari Bawaslu Biak Numfor berkaitan dengan netralitas ASN,” ujarnya.
Yofrey menjelaskan, Bawaslu akan menyurati dan mengimbau pasangan calon dan tim pemenangan untuk memasang alat peraga sesuai tempatnya. Hal ini juga mengacu PKPU bahwa jika terdapat kesalahan atau pelanggaran selama masa kampanye.
“Jadi memang kami mengingatkan bahwa ada alat peraga yang dipasang tidak sesuai tempat. Karena hal ini juga berkaitan dengan tata ruang kota, kalau sudah di pasang di pohon, tiang listrik dan di fasilitas publik itu kan harus di tertibkan,” katanya.
Bawaslu Papua juga akan berkoordinasi dengan KPU dan Satpol PP untuk melakukan penertiban apabila imbauan untuk paslon tidak dilaksanakan.
“Inilah kewenangan kami untuk menyampaikan untuk menertibkan alat peraga kampanye. Sebenarnya tidak ada sanksi apa-apa sih, hanya kami mengingatkan saja,” ungkapnya.
Ia meminta jajaran Bawaslu di kabupaten dan kota agar dapat melakukan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan kampanye. “Kami juga telah menyampaikan surat imbauan kepada paslon dan tim pemenangan agar patuh terhadap aturan,” pungkasnya. *** (Imelda)