KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua menemukan 334.518 data ganda calon pemilih Pilkada serentak 2024.
Data ganda ini terdiri dari ganda usia, nama dan jenis kelamin. Data ganda tersebar hampir di seluruh kabupaten – kota wilayah Provinsi Papua.
Temuan ini diungkapkan Kordiv Pencegahan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Papua, Yofrey Piryamta Kebellen usai media gathering, Kamis 12 September 2024.
Menurut Yamta, data ganda paling banyak ada di Kota Jayapura dengan jumlah 22.855. Sementara yang paling sedikit ada di Kabupaten Supiori dengan jumlah kegandaan 195.
Yamta menyebut, berkaitan dengan analisa data Daftar Pemilih Sementara (DPS) terhadap data usia di bawah 17 tahun dan di atas 79 tahun. Data hasil analisa ada sekitar 4.893 yang dijabarkan menjadi beberapa kategori usia.
“Di bawah usia nol tahun ada sebanyak 4, usia nol tahun 21 pemilih, usia nol – 16 tahun ada 1.479. Pemilih dengan usia 80 – 90 tahun ada sebanyak 3.368. Lalu, pemilih di atas usia 100 tahun ada 21 pemilih,” ungkapnya.
Dari catatan hasil pencermatan DPS di Kabupaten Sarmi terdapat pemilih yang tidak memenuhi syarat berupa kegandaan sebanyak 16. Data orang meninggal yang ada di DPS ada 189 orang.
Kemudian anggota TNI 15 dan Polri 26. Sementara pemilih yang salah TPS 243 dan pemilih pindah keluar 22. “Untuk pemilih yang bukan penduduk setempat ada 144. Ini tersebar di 7 distrik yang ada di kab Sarmi,” bebernya.
Dengan catatan pengawasan terhadap DPS ini, Bawaslu Papua telah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU. “Rrekapitulasi DPS secara berjenjang mulai dari PPS, PPD dan KPU di seluruh kabupaten/kota harus selaras,” ucapnya.
KPU Papua juga harus melakukan uji sampling untuk memastikan pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pilkada 2024 telah terakomodir dalam DPS.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Papua, Hardin, menambahkan bahwa idealnya data pemilih menggunakan data kependudukan, seperti NIK dan NKK. Namun, pihaknya tidak bisa mendapatkan sumber data yang valid untuk melakukan verifikasi kegandaan dengan menggunakan NIK dan NKK
“Kami tidak diberikan akses tersebut oleh KPU, sehingga hanya mendaftarkan pada 3 elemen data yakni nama, jenis kelamin dan usianya,” ujarnya.
Hardin berharap KPU Papua dapat mengkonfirmasi kembali data tersebut, termasuk data usia dibawah nol tahun. Demikian pula data usia di bawah 17 tahun serta kelompok usia 100 tahun ke atas.
“Apakah data data tersebut karena ada kesalahan input atau apa. Namun harus dipastikan kembali kebenarannya oleh KPU,” katanya. *** (Natalya Yoku)