Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

POLITIK · 29 Feb 2024 17:22 WIT

Bawaslu Mamberamo Raya Minta Peserta Pemilu Laporkan LPPDK, Terakhir Hari Ini


					Ketua Badan Pengawasan Pemilu  Mamberamo Raya, Cornelia Mamoribo. (KabarPapua.co/Istimewa) Perbesar

Ketua Badan Pengawasan Pemilu Mamberamo Raya, Cornelia Mamoribo. (KabarPapua.co/Istimewa)

KABARPAPUA.CO, Kasonaweja –  Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Mamberamo Raya, Cornelia Mamoribo meminta peserta pemilu segera melaporkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye atau LPPDK.

Menurut Cornelia, laporan LPPDK paling lambat 15 hari setelah pemungutan suara. Aturan ini sesuai dengan Undang-undang  Nomor  7 Tahun 2017, Pasal 335 ayat 2.

“Kami berpedoman pada Pasal 335 Ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang sejatinya LPPDK disampaikan kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) oleh peserta pemilu. Laporan paling lambat 15 hari sesudah pemungutan suara yang jatuh hari Kamis 29 Februari,” ujarnya.

Bawaslu Mamberamo Raya juga telah dua kali memberikan surat sebagai langkah mitigasi agar peserta pemilu tidak lalai melaporkan LPPDK. Kedua surat ini yakni nomor 123/PM.00.01/K.Bawaslu.PA/11/2023 dan  017/PM.00.01/K. Bawaslu.PA.12/2/2024.

“Sanksinya cukup keras bagi peserta pemilu jika tidak melaporkan LPPDK, yang bersangkutan bisa dibatalkan demi hukum. Ini sesuai pasal dan undang-undang yang berlaku,”  kata Cornelia.

Cornelia berharap para peserta pemilu dapat patuh dan segera melaporkan LPPDK sesuai waktu yang ditentukan 15 hari setelah pemungutan suara. Laporan akan diterima paling lambat pukul 23.59 WIT. *** (Achmad Syaiful)

Artikel ini telah dibaca 68 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Respons KPU Yapen Usai Dituding Lalai hingga Pelantikan Anggota DPRD Terpilih Terlambat

22 January 2025 - 00:43 WIT

Sengketa Pilkada Jayawijaya Berlanjut ke Persidangan MK

8 January 2025 - 19:44 WIT

Bawaslu Papua Siapkan Keterangan Tertulis Hadapi 14 Gugatan Pilkada di MK

8 January 2025 - 08:00 WIT

Peniel-Saulinus Gugat KPU Puncak ke Mahkamah Konstitusi 

5 January 2025 - 12:16 WIT

Tokoh Agama Lanny Jaya Ajak Warga Hindari Perpecahan Pasca Pilkada

29 December 2024 - 15:17 WIT

Rakor Evaluasi Pilkada Papua Barat Daya Bahas Tantangan dan Peluang Demokrasi

27 December 2024 - 22:57 WIT

Trending di POLITIK