KABARPAPUA.CO, Ilaga- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Puncak, menggelar forum konsultasi publik rencana awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah daerah (RPJMD) dan konsultasi publik I penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (KLHS RPJMD) 2025-2029.
Kegiatan dibuka oleh Bupati Puncak Elvis Tabuni, di Aula Negelar, Ilaga, Rabu 13 Agustus 2025. Para peserta nampak antusias memberikan saran dan masukan kepada tim penyusun RPJMD.
Bupati Puncak Elvis Tabuni menyampaikan forum konsultasi merupakan sarana yang dapat menghimpun berbagai masukan serta saran dari para pemangku kepentingan, dengan pemenuhan data hingga perangkingan isu.

Bupati bilang, penyusunan RPJMD maupun KLHS RPJMD tidak hanya sekadar kewajiban administratif, melainkan sebuah amanah besar yang harus diemban dengan sungguh-sungguh.
“Dokumen ini harus mencerminkan aspirasi, kebutuhan, dan harapan seluruh masyarakat Kabupaten Puncak dari berbagai sektor dan lapisan sosial,” kata Bupati.
Dengan kegoatan ini, dirinya mengajak semua pemangku kepentingan, baik forkopimda, para pimpinan OPD dan instansi, serta para pimpinan organisasi sosial kemasyarakatan, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, organisasi perempuan, maupun organisasi pemuda untuk mengambil peran aktif dalam proses perencanaan dengan memberikan masukan-masukan yang cerdas dan konstruktif bagi pembangunan Kabupaten Puncak yang sejalan dengan arah kebijakan provinsi dan nasional dalam mencapai Indonesia Emas 2045.
Nantinya, hasil konsultasi publik dapat melahirkan RPJMD dan KLHS RPJMD Kabupaten Puncak Tahun 2025-2029 yang lebih bermakna dan bermanfaat dalam proses perencanaan pembangunan daerah dan berpihak kepada masyarakat.

Sementara itu, Kepala Bappeda Kabupaten Puncak Herman Daniel Wanma mengatakan tahun ini, Bappeda Puncak bersama tim penyusun RPJMD dari Badan Perencanaan Riset dan Inovasi Provinsi Papua Tengah serta Universitas Cenderawasih (Uncen) menyusun KLHS dan RPJMD untuk mendukung visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Puncak periode 2025-2030, yaitu “Puncak adil, mandiri, damai & sejahtera.
RPJMD nantinya menjadi acuan utama bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan selama lima tahun ke depan periode 2025-2030.
Tahapan selanjutnya akan disampaikan kepada DPRK Puncak dan ditetapkan menjadi satu dokumen dalam bentuk Perda.
“Dokumen ini akan menjadi rambu-rambu dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Puncak, lima tahun ke depan,” katanya. *** (Diskominfo Puncak)




















