Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR PAPUA BARAT · 11 Aug 2025 19:54 WIT

Bappeda Kaimana Gelar Sosialisasi Perbup Nomor 5 Tahun 2025 tentang RDTR


					Bupati Kabupaten Kaimana, Hasan Achmad saat memberikan sambutan dalam Sosialisasi Perbub tentang RDTR. (KabarPapua.co/Yosias Wambrauw) Perbesar

Bupati Kabupaten Kaimana, Hasan Achmad saat memberikan sambutan dalam Sosialisasi Perbub tentang RDTR. (KabarPapua.co/Yosias Wambrauw)

KABARPAPUA.CO, Kaimana – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kaimana menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). 

Kegiatan yang berlangsung di Rumah Makan Belia, Kaimana, Senin, 11 Agustus 2025 itu, dibuka langsung Bupati Kaimana Hasan Achmad dan dihadiri Ketua DPRD Kaimana, Ketua Pengadilan Negeri Kaimana, Dandim 1804 Kaimana, dan sejumlah anggota DPRD, Kepala OPD tokoh adat, tokoh Masyarakat  dan tokoh pemuda. 

Bupati Kaimana Hasan Achmad dalam sambutannya mengatakan, RDRT ini merupakan fondasi utama dalam pembangunan daerah yang berkelanjutan sebagai turunan dari RTRW.

RDTR juga menjadi acuan legal dan teknis dalam pemberian ijin pemanfaatan ruang serta menjadi alat pengendali terhadap perkembangan wilayah agar tetap sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. 

“RDTR bukan hanya dokumen teknis semata. RDTR adalah representasi dari visi pembangunan daerah. Didalamnya terkandung kebijakam lokasi perumahan, perdagangan industri, kawasan lindung infrastruktur dan ruang terbuka hijau,” jelas Hasan. 

Orang nomor satu di Kaimana itu mengakui jika RDTR telah melalui proses yang panjang sebelum dilakukan sosialisasi. Di mulai dengan studi teknis, konsultasi publik, dan harmonisasi lintas sektor.

“Kami berupaya mengakomodasi kebutuhan ril masyarakat, potensi lokal, serta arahan pembangunan nasional dan provinsi,” jelasnya.

Menurut Hasan, ada beberapa poin penting yang dimasukan dalam penyusunan LDTR, yaitu pertama, penetapan zona peruntukan ruang yang jelas dan terukurterukur,  baik untuk pemukiman, kegiatan ekonomi, kawasan lindung, maupun infrastruktur. 

“Kedua, pengaturan intensitas pemanfaatan ruang termasuk ketinggian bangunan, Koefisien dasar bangunan (KDB) , dan Koefisien Lantai Bangunan (KLB). Ketiga, penguatan sistem jaringan jalan dan transportasi,” katanya. 

Terus keempat, kata Hasan, yakni penegasan kawasan rawan bencana dan kawasan lindung. Lalu yang kelima, integrasi dengan sistem perizinan online (OSS) yang menjadikan RDTR sebagai bagian dari persyaratan perizinan berusaha berbasis resiko. 

“Kedepan baik pengusaha maupun masyarakat diharapkan ketika membangun ataupun membuka usaha dapat melihat Perbup RDTR sebagai acuan untuk menjadi pertimbangan,” tutup Bupati Hasan. ***(Yosias Wambrauw)

Artikel ini telah dibaca 66 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

DPRK Kaimana Terima Dokumen KUA dan PPAS TA 2026

21 January 2026 - 15:20 WIT

SAR Kaimana Ingatkan Masyarakat Perhatikan Kondisi Cuaca Jika Ingin Melaut

21 January 2026 - 13:07 WIT

Penjelasan Bupati Kaimana soal PPPK Paruh Waktu dan 546 CPNS Honorer

20 January 2026 - 11:32 WIT

Kantor Distrik Yamor Dipalang, Ini Tanggapan Bupati Kaimana

19 January 2026 - 19:45 WIT

Siap-Siap Kena Sanksi, Jika Penggunaan Dana Desa Tak Dipublikasikan

19 January 2026 - 11:47 WIT

Arus Balik Nataru, 2.819 Penumpang Kapal Pelni Turun di Kaimana

14 January 2026 - 09:55 WIT

Trending di BISNIS