KABARPAPUA.CO, Kaimana – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kaimana menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Kegiatan yang berlangsung di Rumah Makan Belia, Kaimana, Senin, 11 Agustus 2025 itu, dibuka langsung Bupati Kaimana Hasan Achmad dan dihadiri Ketua DPRD Kaimana, Ketua Pengadilan Negeri Kaimana, Dandim 1804 Kaimana, dan sejumlah anggota DPRD, Kepala OPD tokoh adat, tokoh Masyarakat dan tokoh pemuda.
Bupati Kaimana Hasan Achmad dalam sambutannya mengatakan, RDRT ini merupakan fondasi utama dalam pembangunan daerah yang berkelanjutan sebagai turunan dari RTRW.
RDTR juga menjadi acuan legal dan teknis dalam pemberian ijin pemanfaatan ruang serta menjadi alat pengendali terhadap perkembangan wilayah agar tetap sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
“RDTR bukan hanya dokumen teknis semata. RDTR adalah representasi dari visi pembangunan daerah. Didalamnya terkandung kebijakam lokasi perumahan, perdagangan industri, kawasan lindung infrastruktur dan ruang terbuka hijau,” jelas Hasan.
Orang nomor satu di Kaimana itu mengakui jika RDTR telah melalui proses yang panjang sebelum dilakukan sosialisasi. Di mulai dengan studi teknis, konsultasi publik, dan harmonisasi lintas sektor.
“Kami berupaya mengakomodasi kebutuhan ril masyarakat, potensi lokal, serta arahan pembangunan nasional dan provinsi,” jelasnya.
Menurut Hasan, ada beberapa poin penting yang dimasukan dalam penyusunan LDTR, yaitu pertama, penetapan zona peruntukan ruang yang jelas dan terukurterukur, baik untuk pemukiman, kegiatan ekonomi, kawasan lindung, maupun infrastruktur.
“Kedua, pengaturan intensitas pemanfaatan ruang termasuk ketinggian bangunan, Koefisien dasar bangunan (KDB) , dan Koefisien Lantai Bangunan (KLB). Ketiga, penguatan sistem jaringan jalan dan transportasi,” katanya.
Terus keempat, kata Hasan, yakni penegasan kawasan rawan bencana dan kawasan lindung. Lalu yang kelima, integrasi dengan sistem perizinan online (OSS) yang menjadikan RDTR sebagai bagian dari persyaratan perizinan berusaha berbasis resiko.
“Kedepan baik pengusaha maupun masyarakat diharapkan ketika membangun ataupun membuka usaha dapat melihat Perbup RDTR sebagai acuan untuk menjadi pertimbangan,” tutup Bupati Hasan. ***(Yosias Wambrauw)




















