KABARPAPUA.CO, Jakarta – PT Bank Mandiri Taspen bersama PT Taspen menyerahkan santunan kepada ahli waris Almarhum Rahmad Gobel, Anggota DPR RI periode 2019-2024, 2024-2026, sebagai bentuk pemenuhan hak peserta sesuai ketentuan yang berlaku.
Santunan yang diserahkan meliputi Uang Duka Wafat (UDW), Jaminan Kematian (JKM), dan Tabungan Hari Tua (THT) yang disalurkan melalui rekening PT Bank Mandiri Taspen kepada Retno Damayanti selaku ahli waris.
Penyerahan santunan dilaksanakan pada Kamis, 23 Juli 2026 di Jakarta dan dilakukan secara langsung oleh Direktur Utama Bank Mandiri Taspen, Panji Irawan bersama Direktur Operasional PT Taspen, Tribuna Phitera Djaja, didampingi Direktur Kepatuhan & SDM Bank Mandiri Taspen, Rio Lanasier.
Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Bank Mandiri Taspen dan PT Taspen dalam memberikan layanan yang cepat, tepat, dan andal kepada peserta maupun ahli waris.
Penyaluran manfaat secara tepat waktu diharapkan dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan sekaligus memastikan seluruh hak peserta diterima sesuai ketentuan.
Melalui sinergi yang erat, Bank Mandiri Taspen dan PT Taspen terus berupaya menghadirkan layanan yang berorientasi pada kebutuhan peserta dan ahli waris, dengan mengedepankan kemudahan akses, kepastian layanan, serta tata kelola yang baik dalam setiap proses penyaluran manfaat. ***(Advertorial)


















