KABARPAPUA.CO, Ilaga – Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Puncak gencar menggelar sosialisasi pembentukan peraturan perundang-undangan dan pembentukan produk hukum daerah (perda).
Tak tanggung-tanggung, mereka mendatangkan narasumber yakni Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Papua Tengah Yulius Manurung, SH, MH. Sementara peserta sosialisasi berasal dari perwakilan dari organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Puncak.
Kepala Biro Hukum Setda Papua Tengah, Yulius Manurung berharap para peserta dapat memperoleh pengetahuan dan keterampilan memadai dari sosialisasi tersebut. Pengetahuan ini untuk menyusun peraturan perundangan dan produk hukum daerah yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di daerah.
“Materi sosialisasi ini sangat penting dan strategis dalam upaya meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah. Utamanya dalam memahami pembentukan peraturan perundangan, serta mengerti dalam membuat produk hukum daerah yang berkualitas,” ungkapnya.
Yulius menjelaskan, peraturan perundang-undangan adalah landasan hukum yang sangat fundamental bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah. Namun terkadang, dalam penyusunan mengambil produk hukum dari daerah lain, sehingga tidak sinkron dengan kondisi daerah.
“Kemampuan untuk menyusun peraturan yang baik dan benar menjadi penting bagi kita semua, sesuai dengan kebutuhan daerah kita. Hal ini agar produk hukum bisa jalan dengan kondisi daerah,” ucapnya.
Sementara itu, Pelaksana tugas Sekda Kabupaten Puncak Elkana Waropen, SE mengingatkan penyusunan peraturan perundang-undangan dan produk hukum daerah, bukan hanya soal teknik penulisan.
Menurut dia, penyusunan harus memperhatikan aspek substansi dan relevansi dengan kebutuhan masyarakat. “Kita harus selalu mengutamakan prinsip-prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum dalam setiap peraturan yang kita buat,” katanya.
Oleh karena itu, kata Elkana, perlunya suatu keahlian dan pemahaman mendalam tentang proses penyusunan. Pemahamanan tersebut mulai dari tahap perencanaan, perumusan, hingga pengesahan dan implementasi.
Pada kesempatan sama, Pelaksana tugas Kabag Hukum Setda Kabupaten Puncak Moses Wakerkwa, SH, menjelaskan tujuan sosialisasi pembentukan peraturan perundang-undanagan dan pembentukan produk hukum daerah.
Pembentukan produk hukum mengacu kepada UU No 13 tahun 2022 tentang pembentukan peraturan perundang – undangan, dan Permendagri No 120 tahun 2018 tentang pembentukan produk hukum daerah.
“Kegiatan ini tujuannya memberikan informasi seluas-luasnya bagi ASN dan kepada masyarakat, untuk mengetahui proses pembentukan propduk hukum. Tujuanya agar bisa tertata dengan baik, walaupun orang bilang daerah puncak tidak aman,” ucapnya. *** (Siaran Pers)