Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR PAPUA · 12 Dec 2025 09:46 WIT

APBD Papua 2026 Disahkan, Pendapatan Turun dan Fokus Pelayanan Publik 


					Penyerahan dokumen APBD 2026 oleh DPR Papua ke Gubernur Papua dan jajarannya. (KabarPapua.co/Imelda)
Perbesar

Penyerahan dokumen APBD 2026 oleh DPR Papua ke Gubernur Papua dan jajarannya. (KabarPapua.co/Imelda)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Papua tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPR Papua yang digelar, Kamis, 11 Desember 2025. 

Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai bersama para Wakil Ketua DPR Papua Herlin Beatrix M. Monim, Mukry M. Hamadi, dan H. Supriadi Laling, secara simbolis menyerahkan dokumen APBD 2026 kepada Gubernur Papua Matius D. Fakhiri, Wakil Gubernur Aryoko Rumaropen, dan Pj Sekda Provinsi Papua Christian Sohilait.

Dalam sambutannya, Ketua DPR Papua Denny Henrry Bonai menyampaikan apresiasi atas kerja sama seluruh unsur DPR Papua dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

“APBD adalah instrumen vital dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Kami di DPR Papua telah menyetujui materi Raperdasi APBD 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi,” jelas Denny.

Adapun rincian APBD 2026 meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp563,4 miliar, naik 5,01% dari tahun sebelumnya. Belanja Daerah Rp2,2 triliun, turun 22,55% dibandingkan 2025, Defisit Anggaran Rp249 miliar, ditutup melalui SiLPA tahun sebelumnya Penyertaan Modal Daerah Rp10 miliar.

Denny menegaskan, dokumen APBD akan segera disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk dievaluasi dalam waktu tiga hari. Hasil evaluasi wajib ditindaklanjuti oleh Gubernur Papua dan DPR Papua dalam waktu maksimal tujuh hari.

Denny juga menginstruksikan seluruh komisi DPR Papua untuk melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan program dan kegiatan organisasi perangkat daerah (OPD) agar APBD 2026 benar-benar berdampak bagi masyarakat.

Gubernur Papua Matius D. Fakhiri dalam sambutannya menjelaskan, penurunan pendapatan daerah disebabkan tiga faktor utama, yakni penurunan transfer nasional, penyesuaian belanja daerah, termasuk belanja pegawai, barang dan jasa, hibah, dan modal.

“Juga penghapusan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, serta penurunan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI),” katanya.

“APBD ini diarahkan untuk menjaga kesinambungan pembangunan serta memastikan program prioritas tetap berjalan dan memberi manfaat bagi masyarakat Papua,” kata Matius menambahkan. 

Matius juga memastikan, keterlambatan penyusunan RAPBD tahun ini tak akan terulang di masa sidang berikutnya. 

Pemprov Papua dan DPR Papua sepakat prioritaskan pelayanan publik, pelibatan orang asli Papua (OAP) dalam pembangunan, dan penguatan kegiatan keagamaan. “Ini dijalankan terukur sesuai visi-misi kepala daerah,” kata Matius. ***(Imelda)

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Wagub Aryoko: Pelaksanaan MBG di Papua Tak Bisa Dilakukan Biasa-biasa saja

23 January 2026 - 15:34 WIT

Tim Penggerak Percepatan Pembangunan Dilantik, Gubernur Papua: Hadirkan Solusi Berdampak

15 January 2026 - 10:38 WIT

Hearing Center Hadir di RSUD Jayapura

9 January 2026 - 13:49 WIT

7 Regulasi Non-APBD 2026 Siap Ditetapkan untuk Pembangunan Inklusif Papua

9 January 2026 - 12:27 WIT

Perkuat Akuntabilitas, Gubernur Papua Serahkan DPA ke OPD

5 January 2026 - 18:04 WIT

Gubernur Papua Dorong ASN Tingkatkan Disiplin, Kinerja, dan Pelayanan Publik

5 January 2026 - 17:35 WIT

Trending di KABAR PAPUA