Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR PAPUA BARAT · 12 Aug 2025 23:02 WIT

Anggota MRPB Minta Kasus KDRT Dilaporkan ke Penegak Hukum


					Anggota MRPB Marthina Sawi (duduk paling kanan), Wakil Ketua II MRPB Fransina Hindom (duduk nomor dua dari kanan), Wakil Ketua Ketua Pokja Adat Ismael Watora (duduk nomor dua dari kiri) saat foto bersama dengan masyarakat di kampug Waho. (IST) Perbesar

Anggota MRPB Marthina Sawi (duduk paling kanan), Wakil Ketua II MRPB Fransina Hindom (duduk nomor dua dari kanan), Wakil Ketua Ketua Pokja Adat Ismael Watora (duduk nomor dua dari kiri) saat foto bersama dengan masyarakat di kampug Waho. (IST)

KABARPAPUA.CO, Kaimana – Masyarakat diminta untuk melaporkan peristiwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) maupun kekerasan terhadap anak ke pihak penegak hukum dibandingkan penyelesaian melalui adat.

Hal itu disampaikan Sekretaris Pokja Perempuan di Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), Marthina Sawi, saat dirinya bersama empat anggota MRPB lain bertemu dengan masyarakat di Kampung Tanggaromi, Kampung Waho dan Kampung Wamesa belum lama ini.

Menurutnya, penyelesaian melalui adat yang biasa dikenal dengan sebutan denda adat tidak akan memberikan efek jera terhadap pelaku KDRT dan justru akan menimbulkan kejadian lain.

Untuk itu, kata perempuan asal Kaimana ini, proses hukum adalah jalan satu-satunya bagi korban KDRT dalam mencari keadilan dan perlindungan.

Dia menyebut, kekerasan dalam rumah tangga bukan hanya bisa dialami oleh kaum wanita, tetapi juga oleh suami sebagai kepala rumah tangga.

“Dari awal itu kan semua atas dasar sama-sama suka dan akhirnya memutuskan untuk menikah. Jadi setelah menikah, harusnya tidak seenaknya main tangan. Apalagi ada konsekwensi hukumnya,” tegas Martina yang juga didampingi Wakil Ketua II MRPB, Fransina Hindom dan Wakil Ketua Pokja Adat Ismael Watora.

Dia mengingatkan generasi muda orang asli Papua (OAP) di Kaimana untuk tidak mengambil resiko dengan menikah muda, melainkan kejarlah lebih dulu cita-cita yang dapat membanggakan orangtua.

“Bayangkan saja, bagaimana kondisi generasi kita kedepan. Kalau istri sering dipukul dan dia sedang hamil, maka akan berpengaruh juga pada pertumbuhan anak didalam perut. Inilah yang harus kita hindari,” katanya. ***(Yosias Wambrauw)

Artikel ini telah dibaca 106 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

DPRK Kaimana Terima Dokumen KUA dan PPAS TA 2026

21 January 2026 - 15:20 WIT

SAR Kaimana Ingatkan Masyarakat Perhatikan Kondisi Cuaca Jika Ingin Melaut

21 January 2026 - 13:07 WIT

Penjelasan Bupati Kaimana soal PPPK Paruh Waktu dan 546 CPNS Honorer

20 January 2026 - 11:32 WIT

Kantor Distrik Yamor Dipalang, Ini Tanggapan Bupati Kaimana

19 January 2026 - 19:45 WIT

Siap-Siap Kena Sanksi, Jika Penggunaan Dana Desa Tak Dipublikasikan

19 January 2026 - 11:47 WIT

Arus Balik Nataru, 2.819 Penumpang Kapal Pelni Turun di Kaimana

14 January 2026 - 09:55 WIT

Trending di BISNIS