KABARPAPUA.CO, Sorong– Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya (MRPBD) tak tinggal diam dalam membela hak-hak dasar orang asli Papua (OAP), terutama berkaitan dengan keaslian orang asli Papua dari Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya.
Salah satu langkah yang diambil oleh MRPBD adalah melayangkan surat keberatan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), terkait Surat KPU RI Nomor 1718/PL.02.2-SD/05/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 26 Agustus 2024 kepada 6 provinsi di tanah Papua, termasuk Provinsi Papua Barat Daya.
Dalam surat tersebut poin 10, KPU RI menyebutkan bahwa “Dalam hal pertimbangan Majelis Rakyat Papua menyatakan calon tidak memenuhi persyaratan orang asli Papua, KPU Provinsi menyatakan persyaratan orang asli Papua memenuhi persyaratan apabila terdapat pertimbangan dan/atau pengakuan suku asli di Papua yang menyatakan penerimaan dan pengakuan atas nama calon dengan memedomani putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 29/PUU-IX/2011”
“Kami sudah melayangkan surat keberatan kepada KPU RI, terkait poin 10 yang tertuang dalam surat KPU RI tanggal 26 Agustus 2024. Kami anggap ini bagian dari melemahkan tugas MRP sebagai lembaga kultur dan benteng terakhir menyelamatkan hak-hak kesulungan orang asli Papua,” kata Wakil Ketua II MRPBD, Vincentius Paulinus Baru melalui keterangan tertulisnya kepada awak media, Kamis 19 September 2024.
Selain melayangkan surat keberatan ke KPU RI, MRPBD juga telah memasukan surat keberatan ke Bawaslu RI dan beberapa kementerian serta lembaga yang ada di pusat.
MRPBD juga telah memasukan surat keberatan sebagai tembusan terhadap Surat KPU RI ke Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Menteri Pertahanan (Menhan), Badan Intelejen Negara (BIN), Kapolri, dan Panglima TNI.
“MRPBD tidak terlibat dalam verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU Provinsi Papua Barat Daya pada Selasa 17 September 2024 di Kabupaten Raja Ampat dan Kabupaten Teluk Bintuni,” jelasnya.
Maka, dirinya memastikan jika ada spanduk yang bertuliskan MRP, saat verifikasi KPU Papua Barat Daya di Kabupaten Raja Ampat dan Kabupaten Bintuni, maka itu adalah hoaks.
“Kami tidak terlibat dalam agenda verifikasi yang dilakukan oleh KPU Papua Barat Daya,” jelas Alumnus Magister Planologi Universitas Gadjah Mada (UGM).
Paulinus bilang, MRPBD melakukan verifikasi faktual kepada 5 bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur PBD pada 2-4 September 2024, sesuai dengan amanat UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus, guna pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon kepala daerah PBD dan hasilnya sudah diserahkan ke KPU pada 6 September 2024.
Paulinus berharap, KPU Provinsi Papua Barat Daya bisa menindaklanjuti hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh MRPBD, guna melindungi hak kesulungan orang asli Papua (OAP) di tanah Papua, khususnya Provinsi Papua Barat Daya. *** (Rilis)