Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR KEPULAUAN YAPEN · 24 Jun 2024 19:11 WIT

DPRD Yapen Bahas 5 Raperda 2024, Termasuk Pengendalian Kantong Plastik


					Penyerahan 5 Raperda oleh Penjabat Bupati Welliam Manderi kepada Ketua DPRD Yapen Yohanes G Raubaba, Senin 24 Juni 2024. (KabarPapua.co/Ainun Faathirjal) Perbesar

Penyerahan 5 Raperda oleh Penjabat Bupati Welliam Manderi kepada Ketua DPRD Yapen Yohanes G Raubaba, Senin 24 Juni 2024. (KabarPapua.co/Ainun Faathirjal)

KABARPAPUA.CO, Serui –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kepulauan Yapen menggelar  Rapat Paripurna pembahasan dan penetapan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2024.

Rapat paripurna berlangsung di Gedung DPRD Kepulauan Yapen, Senin 24 Juni 2024. Penjabat Bupati Welliam Manderi, S.IP, M.Si hadir langsung dalam pembukaan rapat paripurna.

Dari 5 Raperda, 4 di antaranya merupakan pengajuan dari Pemkab Kepulauan Yapen. Sementara satu Raperda lainnya inisiatif DPRD yakni tentang Lembaga Adat Kepulauan Yapen.

Adapun 4 Raperda pengajuan eksekutif tersebut yakni tentang Pembangunan Pangan Daerah, Cadangan Pangan Daerah,  Pengendalian Kantong Plastik, Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Penjabat Bupati Kepulauan Yapen, Welliam Manderi, mengatakan 5 Raperda akan dibahas dan ditetapkan melalui bantuan dari alat kelengkapan dewan.

“Harapan kami Raperda ini dapat ditetapkan setelah proses pembahasan, sehingga menjadi acuan agar produk yang telah diusulkan pemerintah ke DPRD ini dapat dilaksanakan,” harapnya.

Pembukaan Rapat Paripurna pembahasan dan penetapan 5 Raperda di DPRD Kepulauan Yapen, Senin 24 Juni 2024. (KabarPapua.co/Ainun Faathirjal)

Sementara itu, Ketua DPRD Kepulauan Yapen, Yohanes G. Raubaba menjelaskan Raperda ini sebelumnya telah melalui tahap konsultasi kepada Biro Hukum Provinsi Papua dan DPRD sebagai Raperda inisiatif.

Salah satu Raperda yang akan dibahas adalah soal  peran Lembaga Adat sebagai mitra dalam penyelenggara pemerintahan dan dalam mengimplementasikan UU Nomor 2 tentang Otonomi Khusus.

“Kabupaten Kepulauan Yapen khususnya bagi 7 suku merupakan masyarakat hukum adat. Kedepanya lembaga adat ini akan berperan untuk membantu menyampaikan aspirasi dari masyarakat,” ujarnya.

Sidang pembukaan pembahasan 5 Raperda dihadiri Sekda Yapen Erny Tania dan Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Herzoni Saragih. Turut hadir, Kejari Kepulauan Yapen  Agus Khausal Alam, Danpos TNI AL Letda Laut Budi, M. *** (Ainun Faathirjal)

Artikel ini telah dibaca 62 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Waket II DPRK Kepulauan Yapen Soroti Renovasi Sekolah yang Belum Rampung

23 January 2026 - 23:21 WIT

Pesan Penting Wabup Yapen saat Penyerahan DPA hingga SK Plt OPD

23 January 2026 - 15:55 WIT

Waket II DPRK Kepulauan Yapen Tinjau Rumah Tak Layak Huni di Kandowarira

22 January 2026 - 22:01 WIT

Pengembangan Kakao, Petani Apresiasi Langkah Pemkab Kepulauan Yapen 

21 January 2026 - 22:13 WIT

TKG Belum Terbayarkan, Komisi C DPRK Kepulauan Yapen Gelar RDP 

21 January 2026 - 21:51 WIT

Kembangkan Kakao Berkelanjutan, Pemkab Kepulauan Yapen Gandeng Investor

21 January 2026 - 13:28 WIT

Trending di BISNIS