KABARPAPUA.CO, Serui – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kepulauan Yapen menggelar Rapat Paripurna pembahasan dan penetapan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2024.
Rapat paripurna berlangsung di Gedung DPRD Kepulauan Yapen, Senin 24 Juni 2024. Penjabat Bupati Welliam Manderi, S.IP, M.Si hadir langsung dalam pembukaan rapat paripurna.
Dari 5 Raperda, 4 di antaranya merupakan pengajuan dari Pemkab Kepulauan Yapen. Sementara satu Raperda lainnya inisiatif DPRD yakni tentang Lembaga Adat Kepulauan Yapen.
Adapun 4 Raperda pengajuan eksekutif tersebut yakni tentang Pembangunan Pangan Daerah, Cadangan Pangan Daerah, Pengendalian Kantong Plastik, Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Penjabat Bupati Kepulauan Yapen, Welliam Manderi, mengatakan 5 Raperda akan dibahas dan ditetapkan melalui bantuan dari alat kelengkapan dewan.
“Harapan kami Raperda ini dapat ditetapkan setelah proses pembahasan, sehingga menjadi acuan agar produk yang telah diusulkan pemerintah ke DPRD ini dapat dilaksanakan,” harapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kepulauan Yapen, Yohanes G. Raubaba menjelaskan Raperda ini sebelumnya telah melalui tahap konsultasi kepada Biro Hukum Provinsi Papua dan DPRD sebagai Raperda inisiatif.
Salah satu Raperda yang akan dibahas adalah soal peran Lembaga Adat sebagai mitra dalam penyelenggara pemerintahan dan dalam mengimplementasikan UU Nomor 2 tentang Otonomi Khusus.
“Kabupaten Kepulauan Yapen khususnya bagi 7 suku merupakan masyarakat hukum adat. Kedepanya lembaga adat ini akan berperan untuk membantu menyampaikan aspirasi dari masyarakat,” ujarnya.
Sidang pembukaan pembahasan 5 Raperda dihadiri Sekda Yapen Erny Tania dan Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Herzoni Saragih. Turut hadir, Kejari Kepulauan Yapen Agus Khausal Alam, Danpos TNI AL Letda Laut Budi, M. *** (Ainun Faathirjal)