Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 17 May 2024 20:37 WIT

Miris! Siswi 13 Tahun di Jayapura Dijual Pacar ke Pria Hidung Belang


					Ilustrasi korban kekerasan seksual. (Shutterstock/Yupa Watchanakit) Perbesar

Ilustrasi korban kekerasan seksual. (Shutterstock/Yupa Watchanakit)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Seorang siswi di Kota Jayapura, Papua menjadi korban persetubuhan pacarnya berinisial MCA (17). Tak hanya itu, korban yang masih berusia 13 tahun juga dijual ke pria hidung belang.

Kekerasan dan eksploitasi seksual ini terjadi di salah satu hotel kawasan Waena, Kota Jayapura, Papua. Kasus ini dalam penanganan kepolisian sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP/B/319/IV/2024/Res Jpr Kota, tanggal 24 April 2024.

“Pelaku dan korban yang merupakan sepasang kekasih. Mereka checkin di hotel pada tanggal 20, 21 dan 22 April. Mereka melakukan hubungan badan sebanyak lima kali,” ungkap Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor D. Mackbon, Jumat 17 Mei 2024.

Victor menjelaskan, korban awalnya yang masih berstatus pelajar menolak melakukan hubungan suami istri dengan sang pacar. Namun, pelaku memaksa secara berulang-ulang hingga korban menuruti kemauan kekasihnya.

Usia menyetubuhi korban, pelaku mencoba mencari keuntungan dengan menawarkan korban di media sosial kepada pria hidung belang. “Korban tidak sepakat, namun karena dibawa tekanan akhirnya korban menuruti niat pelaku untuk mengkomersialkannya,” ungkapnya.

Dalam pemeriksaan, kata Victor, korban dijual ke pria hidung belang pada tanggal 23 dan 24 oleh pelaku. Hasilnya dari kencan ranjang dengan menjual jasa seksual korban dibagi bersama. “Anggota yang mendapatkan informasi tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian,” terangnya.

Victor juga mengungkapkan adanya indikasi perbuatan pidana sebagaimana laporan awal pihak keluarga korban. Pelaku dilaporkan membawa lari anak dari pelapor atau korban selama 3 hari.

“Jadi setelah pencarian melalui penyelidikan, anggota mendapati korban sedang bersama pelanggan dari pelaku yang memesan jasa melalui aplikasi tadi (media sosial),” bebernya.

Polresta Jayapura Kota saat ini masih akan terus mendalami dan mengembangkan kasus ini dengan melakukan pemeriksaan intensif oleh Unit PPA Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 76 i, Jo Pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 21 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. *** (Achmad Syaiful)

Artikel ini telah dibaca 81 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Isu Negatif Masif Disebar Jelang Hari HAM, Begini Seruan Tokoh Agama Papua

5 December 2025 - 22:18 WIT

Jaga Ketenangan Jelang Hari HAM, Kepala Suku Puncak: Sambut Bulan Suka Cita dengan Damai

5 December 2025 - 01:37 WIT

Patroli Skala Besar Kamtibmas Lokal Papua: Situasi Kondusif

1 December 2025 - 21:10 WIT

Salat Gaib Serentak Polda Papua, Dukungan Moral untuk Saudara di Sumatera

1 December 2025 - 19:35 WIT

Tokoh Pemuda Papua Ingatkan Mahasiswa Hindari Ajakan Provokatif

30 November 2025 - 14:47 WIT

Jelang 1 Desember, LMA Jayawijaya: Sambut Natal dengan Damai Sukacita

30 November 2025 - 11:14 WIT

Trending di PERISTIWA