KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota menyita puluhan botol miras di Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan Entrop. Miras tersebut disita lantaran tidak ada izin edar.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Irene Aronggear membenarkan temuan penertiban THM di Kota Jayapura. Penertiban miras tak berizin menindaklanjuti atensi pimpinan terkait kasus kecelakaan dan tindak pidana akibat miras.
“Malam minggu kemarin, kembali melakukan giat rutin penertiban miras di Kota Jayapura dengan menyasari THM yang ada di seputaran Entrop dengan menggandeng Propam Polresta Jayapura Kota,” terangnya, Senin 6 Mei 2024.
Periksa Pemilik Tempat Hiburan Malam
Dari pengecekan administrasi perizinan terhadap 4 Tempat Hiburan Malam, pihak kepolisian mendapati salah satu THM tidak mengantongi izin edar dari distributor miras. Polisi juga menyita 64 botol miras beragam merek.
“Jadi, setelah kami datangi beberapa lokasi THM, ada satu yang tidak memiliki ijin pasok minuman dari distributor yang ada, baik dari SMG maupun IJS. Alhasil 64 botol miras berbagai jenis kami amankan ke Mako dan pemiliknya akan kami periksa lebih lanjut,” kata Irene.
Urine Pengunjung dan Pegawai Turut Jadi Sasaran
Dalam penertiban, pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan urine terhadap para pengunjung maupun pegawai Tempat Hiburan Malam. “Untuk pemeriksaan urine di semua lokasi hasilnya negatif, tidak ditemukan adanya pengguna narkoba,” bebernya.
Irene menambakan, pemeriksaan akan berlangsung Senin hari ini dengan administrasi Berita Acara Interogasi. “Yang jelas tetap akan dilakukan langkah-langkah kepolisian terhadap pemiliknya sesuai atensi Bapak Kapolresta kepada kami,” kata Irene. *** (Achmad Syaiful)