Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

BISNIS · 23 Apr 2024 18:00 WIT

Bayar PBB Bisa Lewat BRImo, Berikut Caranya


					Bayar PBB jadi lebih praktis lewat aplikasi BRImo. (Foto: SHUTTERSTOCK/ Monster Ztudio) Perbesar

Bayar PBB jadi lebih praktis lewat aplikasi BRImo. (Foto: SHUTTERSTOCK/ Monster Ztudio)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Setiap tahun, masyarakat yang memiliki tanah dan bangunan wajib membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Baik itu tanah kosong, rumah tinggal, maupun toko usaha, besaran tarifnya akan ditentukan dari keadaan obyek yang ada.

Sebagai informasi, obyek PBB adalah tanah atau bangunan yang menjadi subyek kewajiban pajak. Obyek bumi dalam PBB mencakup sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan, dan tambang.

Sementara itu, obyek bangunan dalam PBB mencakup rumah tinggal, bangunan usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, pagar mewah, kolam renang, dan jalan tol.

Adapun PBB merupakan salah satu instrumen keuangan negara yang penting untuk membiayai program pembangunan dan pelayanan publik. Dengan membayar PBB, masyarakat turut berkontribusi dalam pembangunan negara dan meningkatkan kesejahteraan bersama.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah memberikan diskon PBB kepada wajib pajak di sejumlah sektor obyek PBB, Selasa, 19 Desember 2023.

Sektor tersebut di antaranya adalah perkebunan, kehutanan, dan pertambangan (PBB P3) yang terkena bencana. Kebijakan ini mulai berlaku 1 Januari 2024.

Adapun pengurangan PBB diberikan dalam dua kondisi. Pertama, wajib pajak yang mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas selama dua tahun berturut-turut akan diberikan diskon hingga 75 persen.

Kedua, wajib pajak yang obyek pajaknya terkena bencana alam atau keadaan luar biasa lainnya berpotensi diskon hingga 100 persen.

Untuk diketahui, pemberian diskon tersebut bertujuan untuk meningkatkan administrasi serta memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan pelayanan dalam pemberian pengurangan PBB.

Penyempurnaan tersebut mencakup penyesuaian obyek pajak yang dapat menerima pengurangan PBB, penambahan saluran elektronik dalam pengajuan dan penyelesaian permohonan, serta pengaturan terkait pemberian pengurangan PBB secara jabatan.

Selain dari dua kondisi tersebut, setiap individu yang memiliki kepemilikan tanah dan bangunan diwajibkan untuk membayar PBB tepat waktu atau paling lambat dalam waktu enam bulan setelah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Agar lebih praktis, Anda dapat membayar PBB dengan BRImo. Dengan superapp besutan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) atau BRI ini, Anda dapat membayar PBB tanpa perlu meninggalkan rumah atau mengunjungi kantor pajak.

Cara bayar PBB di BRImo

  1. Login BRImo dan pilih “Tagihan”.
  2. Klik “PBB”.
  3. Klik “Pembayaran Baru”.
  4. Isi data yang diperlukan, mulai dari tempat tanah, bangunan, hingga nomor obyek pajak.
  5. Konfirmasi jumlah tagihan.
  6. Klik “Bayar” dan masukkan PIN transaksi.
  7. Pembayaran PBB berhasil.

Sebagai informasi, nasabah dapat membayar PBB di BRImo maksimal 21 tahun ke belakang. Apabila nasabah memiliki denda keterlambatan, tagihan yang muncul sudah termasuk pokok pajak dan nominal-nominal lain yang menjadi beban obyek pajak di tahun pembayaran.

Selain cara di atas, Anda juga dapat menggunakan fitur BRIVA di BRImo.

  1. Login BRImo.
  2. Klik “BRIVA”.
  3. Masukkan Nomor Obyek Pajak (NOP).
  4. Cek⁠ tagihan.
  5. ⁠Lakukan pembayaran dan transaksi berhasil.

Pembayaran PBB juga dapat dilakukan lewat teller BRI, ATM BRI, AgenBRILink dan e-channel lain.

Jangan lupa unduh BRImo di Google Play Store, App Store, dan Huawei AppGallery sekarang untuk merasakan kemudahan bertransaksi perbankan dalam genggaman! Dengan BRImo, bayar tagihan jadi lebih gampang karena #BRImoMudahSerbaBisa. ***(Advertorial)

Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Cara Pertamina Patra Niaga Percepat Verifikasi QR Code Pertalite

6 September 2024 - 17:14 WIT

Pengguna BBM Pertalite Wajib Daftar QR Code

2 September 2024 - 21:44 WIT

PLN Ajak Pelanggan Manfaatkan Promo Tambahan Daya

2 September 2024 - 21:34 WIT

Tegas! Seluruh Karyawan Bank Papua Dilarang Main Judi Online

2 September 2024 - 18:34 WIT

Ramah Lingkungan, PLTGU Tambak Lorok 779 MW Mulai Beroperasi

2 September 2024 - 14:08 WIT

Binaan CSR Pertamina Papua Maluku Raih Juara I Desain Motif Batik Daerah

24 August 2024 - 11:02 WIT

Trending di BISNIS