Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 18 Apr 2024 18:38 WIT

Imigrasi Jayapura Deportasi 5 WNA Papua Nugini, 10 Orang Masih Karantina


					Kepala Imigrasi Kelas I TPI Jayapura, Muhammad Akmal. (KabarPapua.co/Imelda) Perbesar

Kepala Imigrasi Kelas I TPI Jayapura, Muhammad Akmal. (KabarPapua.co/Imelda)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jayapura telah mendeportasi 5 warga negara asing (WNA) asal Papua Nugini.

Mereka dideportasi karena melanggar administrasi saat masuk wilayah Indonesia melalui Perbatasan Kampung Skopro. 10 orang lainnya yang juga diamankan di wilayah tersebut masih dalam karantina di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim).

Kepala Imigrasi Kelas I TPI Jayapura, Muhammad Akmal menyebut telah menangani 19 WNA Papua Nugini selama periode Januari-April 2024. Lima orang di antaranya telah dideportasi ke negara asal.

“Ada 5 orang telah kami deportasi, dan juga 10 orang telah kami karantina di Rumah Detensi Imigrasi. Sementara 4 WNA Papua Nugini lainnya menunggu putusan pengadilan,” ujar Akmal, Rabu 17 April 2024.

Akmal menjelaskan, lima WNA Papua Nugini yang telah dideportasi masuk ke wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen pas pelintas batas. Mereka juga melebihi batas radius dari perjanjian antar negara.

“Mereka tiak punya dokumen pas pelintas batas, lalu melebihi batas radius perjanjian antar negara. Misalnya melalui dari Kota Jayapura ada titiknya, dari Skow cuma bisa sampai di Kota Jayapura. Kalau Sarmi juga demikian,” terangnya.

Dia menjelaskan, 10 WNA Papua Nugini yang masih dalam tahap karantina di Rudenim juga diamankan di Kabupaten Sarmi. Mereka diamankan pihak kepolisian sebelum diserahkan ke Imigrasi Jayapura.

Sementara 4 WNA Papua Nugini lainnya tertangkap melintasi jalur tikus di Perbatasan Skouw, Kota Jayapura. Mereka juga kedapatan membawa 98,5 kilogram vanili.

Akmal juga menilai hukuman bagi WNA yang melakukan pelanggaran di Indonesia masih tergolong ringan. Kondisi ini berbanding terbalik dengan hukum di Papua Nugini yang menurut Akmal lebih parah.

“Di sana (Papua Nugini) hukumannya itu lebih parah lagi, tidak ada perkemanusiaan. Kalau kita di sini kami kasih makan, perlengkapan kebutuhan lengkap, kalau di sana itu hanya di beri makan sekali dalam sehari,” ujarnya.

Kendati demikian, Kantor Imigrasi Jayapura terus melakukan upaya-upaya demi menguangi tingkat pelanggaran oleh warga negara asing. Salah satu caranya melalui sosialisasi di wilayah perbatasan.

“Kami lakukan di titik pos tradisional di perbatasan, seperti Sarmi, Keerom, Skow dan tempat lainnya. Kami juga mengimbau warga negara asing yanga masuks ke Indonesia agar membawa dokumen sah,” ucapnya. *** (Imelda)

Artikel ini telah dibaca 90 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Komitmen Polda Papua Kawal Kebebasan Pers yang Bertanggung Jawab

5 May 2026 - 08:28 WIT

Mobil Modifikasi BBM Terbakar di Depan Polda Papua, Pengemudi Kabur

3 May 2026 - 22:16 WIT

Waspada Gelombang Tinggi di Pasifik Utara Papua

3 May 2026 - 07:01 WIT

Forum Pemimpin Redaksi Papua Terbentuk

2 May 2026 - 23:27 WIT

Polres Mappi Bongkar Tempat Produksi Miras “Kaki Anjing”

30 April 2026 - 10:49 WIT

Kapolda Papua Tengah : Tak Boleh Ada Praktik Curang dan Intervensi

29 April 2026 - 16:08 WIT

Trending di PERISTIWA