Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR PUNCAK · 27 Feb 2024 21:11 WIT

KPUD Puncak Peringatkan PPD Segera Serahkan Rekap Suara Pemilu 2024


					Rapat koordinasi antara Pemkab Puncak, KPUD dan Bawaslu, Kapolres dan Dandim 1717/Puncak, terkait progres perhitungan suara pleno tingkat PPD dan KPUD, di rung rapat Bupati Puncak, Selasa (27/02/2024). (foto: Diskominfo Puncak) Perbesar

Rapat koordinasi antara Pemkab Puncak, KPUD dan Bawaslu, Kapolres dan Dandim 1717/Puncak, terkait progres perhitungan suara pleno tingkat PPD dan KPUD, di rung rapat Bupati Puncak, Selasa (27/02/2024). (foto: Diskominfo Puncak)

KABARPAPUA.CO, Ilaga– Penjabat  Bupati Puncak Ir, Darwin Tobing, MM memimpin rapat koordinasi antara pemerintah, KPUD, Bawaslu, Polres dan  Kodim 1717/Puncak, dalam rangka  persiapan rencana pleno perhitungan suara Pemilu 2024, di  Kantor Bupati Puncak, Ilaga , Selasa 27 Februari 2024.

Pleno perhitungan suara dijadwalkan 4 Maret 2024 mendatang.

Pertemuan ini menurut Penjabat Bupati Ir, Darwin Tobing, MM untuk menindaklanjuti dinamika progres pelaksanaan tahapan pemilu terutama rekapitulasi surat suara yang mengalami keterlambatan dari jadwal sebelumnya. Terungkap bahwa baru lima distrik yang menyerahkan hasil pleno perhitungan suara, sementara 20 Distrik lainnya belum.

“Kami sudah melihat dinamika yang terjadi, kok progresnya lama, terutama hasil perhitungan suara dari PPD  ke KPUD Puncak, ketentuannya dari PPD ke KPUD harusnya sudah tanggal 21 Februari, ternyata saat ini sudah tanggal 27 Februari, makanya kami kordinasi untuk menanyakan kendalanya dimana,” ujarnya.

Dalam pertemuan terungkap keterlambatan perhitungan suara pleno tingkat PPD karena ada kepentingan dari para calon legislative yang ingin agar suaranya terkafer dalam perhitungan suara, sehingga menyebabkan keterlambatan dari PPD ke KPUD Puncak.

“Kami sudah koordinasi dengan Penegak Hukum Terpadu (GAKUMDU) dalam menyelesaikan setiap pelanggaran pemilu, nantinya akan ada langkah ketegasan, agar hasil perhitungan suara dari PPD segera diserahkan ke KPUD, karena ini agenda negara, tidak boleh dihambat oleh siapapun, jika menghalangi maka akan ada sangsi  pidana,” tegas Bupati.

Ketua KPUD Puncak, Natalis Tabuni,S.PdK yang ditemui usai Rakor menjelaskan saat ini masih berlangsung pleno rekap suara di Tingkat distrik. Dari 25 distrik di Kabupaten Puncak baru lima distrik yang menyerahkan hasil pleno perhitungan suara ke KPUD Puncak yaitu Ilaga, Amungkalpia, Erelmakalpia, Ilaga Utara dan Mabugi.

“Terkait disttik-distrik yang belum menyerahkan hasil perhitungan suaranya tersebut, nantinya KPUD Puncak, akan menyurati secara tegas agar PPD bisa segera melakukan pleno dan serahkan kepada KPUD, bahkan ada sangsi pidana, jika mencoba menghalangi,’’ jelasnya.

Ketua Bawaslu Puncak  Yorince Wenda mengatakan pihaknya tetap mengikuti dan mengawasi proses pleno tingkat distrik PPD, jika ternyata jika belum ada perkembangan penyerahan hasil rekapitulasi pleno dari PPD ke KPUD, maka pihaknya juga akan menyurati ke KPUD Puncak dan juga ke Gakumdu, agar ada ketegasan menjemput paksa  hasil rekap suara tingkat PPD, antar ke KPUD Puncak, untuk diplenokan pada 4 dan 5 Maret 2024 mendatang. *** (Diskominfo Puncak)

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Kronologi Kecelakaan Maut di Jalan Trans Wamena-Karubaga Usai Hadiri Kampanye Akbar

25 November 2024 - 19:07 WIT

DPRD Puncak Setujui RAPBD 2025 Sebesar Rp1,78 Triliun

21 November 2024 - 22:32 WIT

Bawa 237 Orang, Kontingen Puncak Target Juara Umum di Pesparawi XIV Keerom

18 November 2024 - 17:53 WIT

Tingkatkan Ekonomi Warga, Pemkab Puncak Bagikan Bibit Ternak dan Sayuran

6 November 2024 - 13:53 WIT

Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Bupati Puncak

6 November 2024 - 12:52 WIT

DPPA-SKPD Puncak Diserahkan OPD, Pj Nenu Tabuni: Penyerapan Anggaran Harus 80 Persen

6 November 2024 - 11:32 WIT

Trending di KABAR PUNCAK