KABARPAPUA.CO, Ilaga– Penjabat Bupati Puncak Ir, Darwin Tobing, MM memimpin rapat koordinasi antara pemerintah, KPUD, Bawaslu, Polres dan Kodim 1717/Puncak, dalam rangka persiapan rencana pleno perhitungan suara Pemilu 2024, di Kantor Bupati Puncak, Ilaga , Selasa 27 Februari 2024.
Pleno perhitungan suara dijadwalkan 4 Maret 2024 mendatang.
Pertemuan ini menurut Penjabat Bupati Ir, Darwin Tobing, MM untuk menindaklanjuti dinamika progres pelaksanaan tahapan pemilu terutama rekapitulasi surat suara yang mengalami keterlambatan dari jadwal sebelumnya. Terungkap bahwa baru lima distrik yang menyerahkan hasil pleno perhitungan suara, sementara 20 Distrik lainnya belum.
“Kami sudah melihat dinamika yang terjadi, kok progresnya lama, terutama hasil perhitungan suara dari PPD ke KPUD Puncak, ketentuannya dari PPD ke KPUD harusnya sudah tanggal 21 Februari, ternyata saat ini sudah tanggal 27 Februari, makanya kami kordinasi untuk menanyakan kendalanya dimana,” ujarnya.
Dalam pertemuan terungkap keterlambatan perhitungan suara pleno tingkat PPD karena ada kepentingan dari para calon legislative yang ingin agar suaranya terkafer dalam perhitungan suara, sehingga menyebabkan keterlambatan dari PPD ke KPUD Puncak.
“Kami sudah koordinasi dengan Penegak Hukum Terpadu (GAKUMDU) dalam menyelesaikan setiap pelanggaran pemilu, nantinya akan ada langkah ketegasan, agar hasil perhitungan suara dari PPD segera diserahkan ke KPUD, karena ini agenda negara, tidak boleh dihambat oleh siapapun, jika menghalangi maka akan ada sangsi pidana,” tegas Bupati.
Ketua KPUD Puncak, Natalis Tabuni,S.PdK yang ditemui usai Rakor menjelaskan saat ini masih berlangsung pleno rekap suara di Tingkat distrik. Dari 25 distrik di Kabupaten Puncak baru lima distrik yang menyerahkan hasil pleno perhitungan suara ke KPUD Puncak yaitu Ilaga, Amungkalpia, Erelmakalpia, Ilaga Utara dan Mabugi.
“Terkait disttik-distrik yang belum menyerahkan hasil perhitungan suaranya tersebut, nantinya KPUD Puncak, akan menyurati secara tegas agar PPD bisa segera melakukan pleno dan serahkan kepada KPUD, bahkan ada sangsi pidana, jika mencoba menghalangi,’’ jelasnya.
Ketua Bawaslu Puncak Yorince Wenda mengatakan pihaknya tetap mengikuti dan mengawasi proses pleno tingkat distrik PPD, jika ternyata jika belum ada perkembangan penyerahan hasil rekapitulasi pleno dari PPD ke KPUD, maka pihaknya juga akan menyurati ke KPUD Puncak dan juga ke Gakumdu, agar ada ketegasan menjemput paksa hasil rekap suara tingkat PPD, antar ke KPUD Puncak, untuk diplenokan pada 4 dan 5 Maret 2024 mendatang. *** (Diskominfo Puncak)