Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR JAYAWIJAYA · 27 Feb 2024 20:59 WIT

KPU Jayawijaya Buka Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara Pemilu 2024


					Pembukaan Rapat pleno terbuka rekapitulasi suara pemilu di Gedung DPRD Jayawijaya, Selasa 27 Februari 2024. (KabarPapua.co/Stefaus Tarsi) Perbesar

Pembukaan Rapat pleno terbuka rekapitulasi suara pemilu di Gedung DPRD Jayawijaya, Selasa 27 Februari 2024. (KabarPapua.co/Stefaus Tarsi)

KABARPAPUA.CO, Wamena – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayawijaya resmi membuka rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat kabupaten.

Rapat pleno terbuka berlangsung di Gedung DPRD Jayawijaya, Selasa 27 Februari 2024. Rapat pleno dihadiri Panitia Pemungutan Distrik (PPD) se-Kabupaten Jayawijaya.

Komisioner KPU, Jayawijaya Sonimo Lani mengatakan, pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara akan dilaksanakan secara berjenjang dari tingkat distrik hingga pusat.

Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan pemilihan umum. Dia berharap para penyelenggara tingkat distrik memiliki semangat dan komitmen tinggi untuk menyelesaikan rapat pleno ini.

“Untuk kelancaran dan suksesnya pelaksanaan rekapituasi hasil penghitungan suara di tingkat Kabupaten Jayawijaya, akan sangat ditentukan penyelesaian rekapitulasi di tingkat PPD,” ujarnya.

Jemput Paksa Jadi Alternatif Terakhir Sebelum Batas 2 Maret

Soni juga mengingatkan bahwa waktu rekapitulasi tingkat kabupaten menyisakan 7 hari. Di mana batas waktu pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara kabupaten pada 5 Maret 2024.

“Mari kita semua mendukung pelaksanaan rapat pleno, sehingga waktu yang ada bisa dilaksanakan secara efektif dan efisien. Tentu saja selesai sesuai waktu yang ditetapkan,” ucapnya.

Dia menambahkan bahwa PPD wajib menyelesaikan pleno rekapitulasi suara hingga batas 2 Maret 2024. Untuk itu, pihaknya meminta PPD segera memanfatkan waktu dengan sebaik-baiknya.

“Kita akan lakukan upaya jemput paksa dengan koordinasi kapolres, itu alternatif terakhir sebelum tanggal 2 Maret 2024. Tanggal 2 Maret PPD wajib rekap kabupaten, 3-5 Maret itu KPU Jayawijaya lakukan rekap, tanggal 6 kita bawa ke KPU Provinsi,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, Soni menyampaikan terima kasih kepada pemerintah Kabupaten Jayawijaya yang telah memberikan dukungan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Kami juga sampaikan terima kasih kepada jajaran keamanan, baik TNI maupun Polri yang selalu mendampingi KPU, sehingga pemilu dapat berjalan dengan aman dan kondusif,” ucapnya. *** (Stefanus Tarsi)

Artikel ini telah dibaca 847 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Wabup Jayawijaya Blusukan ke Sekolah di Kampung Logotpaga

28 November 2025 - 22:55 WIT

Pemkab Jayawijaya Gelar Pelatihan Mitigasi Bencana, Libatkan Tiga Distrik

18 November 2025 - 17:33 WIT

Pasar Murah di Kampung Autakma Wamena Diserbu Warga

17 November 2025 - 23:11 WIT

Panen Padi di Hubikosi Berlimpah, Bupati Jayawijaya: Buka Lahan Tidur untuk Petanian

1 November 2025 - 19:21 WIT

Bupati Jayawijaya: Diharapkan Melahirkan Atlet Tenis Meja Tingkat Nasional

31 October 2025 - 06:10 WIT

Wabup Jayawijaya Ajak Pimpinan OPD Berkomitmen Terapkan SPBE

29 October 2025 - 19:52 WIT

Trending di KABAR JAYAWIJAYA