Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

POLITIK · 23 Feb 2024 18:51 WIT

Bawaslu Mamberamo Raya Periksa 5 Komisioner KPU soal Distribusi Logistik


					Bawaslu Mamberamo Raya melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran dalam distribusi logistik Pemilu 2024. (Dok Bawaslu) Perbesar

Bawaslu Mamberamo Raya melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran dalam distribusi logistik Pemilu 2024. (Dok Bawaslu)

KABARPAPUA.CO, Kasonaweja – Bawaslu Mamberamo Raya memeriksa lima komisioner KPU setempat terkait keterlambatan surat suara ke 20 TPS di 4 distrik pada 14 Februari 2024.

Keterlambatan logistik menyebabkan pemungutan suara susulan di Kabupaten Mamberamo Raya. Selain komisioner KPU, Bawaslu turut memeriksa penyedia jasa transportasi udara atau pihak Ketiga PT Baliem Papua Logistik.

“Ya, kami telah memanggil dan lakukan pemeriksaan terhadap komisioner KPU Mambra (Mamberamo Raya). Kami memandang terjadi dugaan pelanggaran oleh KPU terkait pendistribusian logistik,“ kata Ketua bawaslu Mamberamo Raya, Cornelia Momoribo dalam rilis, Jumat 23 Februari 2024.

Cornelia menjelaskan pemeriksaan ini merujuk hasil pengawasan Formulir Model A pada tanggal 13 Februari 2024. Logistik pemungutan suara belum terdistribusi di 20 TPS pada 4 distrik.

“Keterlambatan ini menyebabkan 20 TPS tersebut tidak dapat melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara di 34 titik yang diharuskan menggunakan transportasi udara,” terangnya.

Terkait dugaan pelanggaran pendistribusian logistik, pihaknya juga telah memeriksa Jasa Penyedia atau pihak ketiga yang menangani transportasi udara untuk distribusi logistik.

“Jasa penyedia atau pihak ketiga yang menyediakan helikopter dan speed juga sudah  kami periksa setelah 5 Komisoner KPU pada Selasa lalu,” katanya.

Cornelia menambahkan pihaknya telah merekomendasikan pemungutan suara ulang yang menerangkan terjadinya keterlambatan logistik.  Pemungutan suara susulan sebagaimana diatur dalam pasal 432 UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017. *** (Achmad Syaiful)

Artikel ini telah dibaca 176 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Siap Maju Pilgub Papua Barat, Markus Waran akan Gandeng Wakil dari Fakfak atau Kaimana

14 November 2025 - 18:02 WIT

Markus Waran: Terimakasih Mama Ketua Umum, Telah Percayakan OAP Pimpin PDIP

14 November 2025 - 11:49 WIT

Bupati Hasan Achmad Buka Konfercab PDIP Kabupaten Kaimana

13 November 2025 - 21:43 WIT

Tarian Adat dan Pawai Maritim Sambut Peserta Konferda PDIP di Papua Tengah

5 November 2025 - 11:15 WIT

Reses di Kaimana, Anggota DPRPB Jamiah Qomariah Fasilitasi Pertemuan SPP

3 November 2025 - 17:20 WIT

HUT ke-61, Sekda Kaimana: Partai Golkar Berkontribusi dalam Pembangunan

21 October 2025 - 19:20 WIT

Trending di POLITIK