KABARPAPUA.CO, Wamena – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Jayawijaya bakal merekomendasikan 9 Tempat Pemungutan Suara (TPS) bermasalah untuk pemungutan suara ulang atau PSU.
Sembilan TPS terdiri dari 4 TPS di Distrik Hubikiak, Kampung Musima II, sedangkan 5 TPS lainnya berada di Kota Wamena. “9 TPS ini memang tidak lakukan pemungutan suara sama sekali,” kata Ketua Gakkumdu Jayawijaya, Kilion Wenda, Kamis 15 Februari 2024.
Menurutnya, Distrik Hubikiak menjadi perhatian pengawas, karena 20 kotak suara di Kampung Musaima II hilang. Temuan hilangnya kotak suara ini saat pengawas distrik mengawal kotak suara dari KPU Jayawijaya.
Dari 130 kotak suara, hanya 110 yang terdistribusi, sedangkan 20 kotak suara hilang. Merujuk dari temuan ini, pihaknya merekomendasikan pemilihan ulang di 9 TPS.
“Saat ini sedang kita selidiki apakah logistik tersebut hilangnya di KPUD Jayawijaya atau hilang di mana. Nanti Tim Gakkumdu akan tindaklanjuti untuk proses pidanaya, namun untuk TPS yang belum menyelenggarakan ini kita rekomendasi pemilihan ulang,” katanya.
Kodiv Penanganan Datim Gakkumdu Kabupaten Jayawijaya, Meki Tuwo menambahkan, 5 TPS khusus di Wamena Kota tidak melakukan pemungutan suara. Lima TPS ini yakni TPS 090, TPS 045, TPS 024, TPS 085 dan TPS 20 di Kelurahan Sinapuk.
Meki juga mengakui adanya keterlambatan pendistribusian logistik khusus wilayah Wamena Kota. Faktor ini menyebabkan TPS baru melakukan pemungutan suara di atas pukul 11.30 WIT.
“Memang sudah tidak sesuai ketentuan waktu yang harusnya sesuai aturan pukul 07.00-13.00 WIT. Namun karena keterlambatan, pemungutan baru selesai pukul 17.00 WIT,” terangnya.
Selain lambatnya logistik, penempatan TPS hampir semua tidak sesuai lokasi yang telah ditentukan. “KPPS ini melakukan penempatan TPS tidak sesuai dengan petunjuk KPU Jayawijaya. Ini juga masuk dalam tindaklanjut Gakkumdu,” ujarnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Papua Pegunungan, Theodorus Kossay mengungkapkan, empat TPS di Wamena Kota tidak melakukan pemungutan suara, karena petugas dalam kondisi mabuk.
“Untuk Distrik Wamena Kota yang tak melakukan pemungutan suara untuk TPS 024, 045, 085, dan 090. (Penyebabnya) karena petugas yang kita percayakan untuk melaksanakan pemungutan suara di lapangan pada saat mengambil logistik di Distrik Wamena Kota itu ada yang mabuk,” ungkapnya.
Masalah lain, lanjutnya, terjadinya tarik ulur hingga mempengaruhi waktu pelaksanaan pemungutan suara. Demikian pula yang terjadi di Distrik Hubikiak tepatnya Kampung Musaima II, TPS 01 hingga 04.
“Masalah ini sudah ditangani Bawaslu dan Gakkumdu, sehingga kami harap segera proses lanjut,” kata Kossay. *** (Stefanus Tarsi)