KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura– Berpura-pura menolong seorang polisi yang mengalami kecelakaan lalu lintas, seorang mahasiswa berinisial PW (20) justru nekat merampas senjata api korban. Kurang dari 2 x 24 jam, pelarian pelaku berhasil dihentikan oleh tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polda Papua dan Polresta Jayapura Kota.
Peristiwa bermula pada Rabu 4 November 2026, ketika seorang anggota Polda Papua mengalami kecelakaan di perjalanan menuju tempat kerja. Memanfaatkan situasi darurat tersebut, PW yang awalnya tampak ingin membantu justru melarikan diri dengan membawa kabur senjata api laras pendek jenis Sig Sauer milik korban.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo menjelaskan penangkapan dilakukan pada Jumat 6 November 2026 di kawasan Hamadi, Kota Jayapura.
“Pelaku sempat mengaku menyimpan senjata api tersebut di dalam tanah di bawah sebuah pondok di kawasan ladang Genyem, Kabupaten Jayapura,” ungkap Kombes Yusuf, Sabtu 7 November 2026.
Berbekal pengakuan tersebut, tim gabungan bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api Sig Sauer beserta satu magasin berisi lima butir amunisi kaliber 9 mm.
Saat ini, mahasiswa perguruan tinggi swasta di Jayapura itu telah diamankan di Polsek Heram. Penyidik masih mendalami motif di balik aksi nekat tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan PW dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
Atas perbuatannya, PW terancam hukuman berlapis. Ia dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dalam situasi kecelakaan dengan ancaman 7 tahun penjara, serta Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.
Sementara itu, Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Faizal Ramadhani menyampaikan komitmen aparat untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana demi menjaga keamanan di Papua.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Kehadiran Polri bukan sekadar menegakkan hukum, tetapi juga memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tegas Irjen Faizal. *** (Rls)







