KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura– PT Midi Utama Indonesia Tbk (Alfamidi) buka suara terkait ramainya pemberitaan soal dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap salah satu pekerja di Toko Alfamidi Hinekombe, Jayapura.
Dalam keterangan tertulisnya Corporate Communication Alfamidi, Rudi Hermawan, menegaskan bahwa seluruh proses telah berlandaskan hukum dan peraturan perusahaan.
Kronologi
Persoalan bermula pada 8 Agustus 2026 saat terjadi transaksi di Toko Alfamidi Hinekombe yang tidak sesuai prosedur. Pekerja dengan posisi Merchandiser disebut menawarkan konsumen pembayaran via transfer ke rekening pribadi dengan alasan jaringan terkendala.
Kejanggalan terungkap saat Stock Opname pada 11 Agustus 2026 yang menemukan selisih barang. Berdasarkan rekaman CCTV, data penjualan, dan pemeriksaan tim IT, Alfamidi menyatakan tidak terbukti ada gangguan server seperti yang disampaikan pekerja.
Pekerja kemudian mengembalikan uang penjualan yang tidak tercatat sebesar Rp280.000 ke Kepala Toko pada 13 Agustus 2026.
Proses Mediasi hingga PHK
Alfamidi menyebut telah berupaya melakukan pertemuan klarifikasi dengan pekerja pada 14 dan 19 Agustus 2026. Namun, pekerja tidak menyerahkan bukti pembelaan yang diminta perusahaan dalam jangka waktu yang ditentukan.
Kasus ini berlanjut ke ranah kepolisian setelah pekerja mengajukan pengaduan, dan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jayapura. Mediasi di Disnaker pada 21 September 2026 menghasilkan risalah yang meminta pekerja untuk kembali bekerja.
Menindaklanjuti hasil mediasi, Alfamidi melayangkan Surat Panggilan I dan II agar pekerja masuk pada 24 dan 28 September 2026. Namun, pekerja tidak hadir dan tidak memenuhi kedua panggilan tersebut.
“Karena pekerja mangkir selama 5 hari kerja atau lebih secara berturut-turut, maka efektif pada 28 September 2026 dilakukan pemutusan hubungan kerja sesuai peraturan perusahaan,” tulis Rudi Hermawan dalam keterangan resmi, Selasa 20 Oktober 2026.
Alfamidi Bayarkan Kompensasi
Setelah PHK, Disnaker Jayapura mengeluarkan Anjuran pada 5 Oktober 2026 terkait penyelesaian perselisihan dan pembayaran hak pekerja sebesar Rp8.880.000.
Alfamidi menyatakan telah menyetujui dan melaksanakan anjuran tersebut. “Perusahaan sudah membayarkan kompensasi sebesar Rp8.880.000 ke nomor rekening pekerja,” jelas Rudi.
Rudi menambahkan, pekerja tercatat sudah tidak masuk bekerja di Toko Hinekombe sejak 20 Agustus 2026 hingga PHK efektif. Alfamidi berkomitmen menangani persoalan ini secara profesional dan menghormati mekanisme penyelesaian yang berlaku.
Pihaknya berharap persoalan ini dapat dipahami secara proporsional berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.(Rls)








