KABARPAPUA.CO, Serui– Penyaluran Dana Desa (DD) di Kabupaten Kepulauan Yapen menghadapi tantangan serius menjelang akhir tahun. Sebanyak 20 kampung dari total 160 kampung di wilayah tersebut kini berada dalam pengawasan dan pembinaan intensif oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Yapen akibat adanya temuan dalam pemeriksaan pengelolaan keuangan.
Kondisi ini praktis membuat roda pembangunan, pemberdayaan, dan pelayanan publik di kampung-kampung terdampak karena mengalami hambatan, lantaran pencairan Dana Desa tertahan.
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Inspektorat Kabupaten Kepulauan Yapen, Muhamad Ikhsan Rambe, menjelaskan langkah pengawasan ini diambil menyusul temuan dengan nilai yang cukup besar di lapangan. Hal tersebut memerlukan langkah pencegahan preventif guna menghindari indikasi penyalahgunaan keuangan negara.
Solusi Tegas
Sebagai langkah taktis agar roda pemerintahan di kampung tidak lumpuh total, Inspektorat mendorong pergantian atau penonaktifan kepala kampung yang sedang menjalani pemeriksaan. Pemerintah daerah kemudian menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) atau Pelaksana Harian (Plh).
“Hal ini dilakukan agar tak terjadi kekosongan dalam penyelenggaraan pemerintahan kampung dan memberikan kesempatan kepada kepala kampung definitif untuk menyelesaikan kewajibannya, termasuk pemulihan atas kerugian keuangan negara apabila ditemukan,” ujar Ikhsan.
Tidak berjalan sepihak, proses pemeriksaan ini turut melibatkan Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam) sebagai unsur pengawas internal di tingkat kampung. Inspektorat juga mengandalkan rangkaian proses mulai dari pembedahan dokumen, peninjauan lapangan, hingga meminta tanggapan pihak terkait sebelum merumuskan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Merujuk pada LHP yang diterbitkan, pihak yang diperiksa diberikan waktu 60 hari untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi. Tindak lanjut tersebut mencakup penyelesaian administrasi hingga pengembalian kerugian keuangan ke kas kampung apabila ditemukan temuan yang bersifat material.
Ikhsan menegaskan, Inspektorat berposisi sebagai pengawas dan pembina, bukan penegak hukum yang memiliki kewenangan upaya paksa atau penahanan.
Di tengah pengawasan ketat tersebut, secercah kemajuan mulai terlihat. Dua dari 20 kampung dalam pengawasan telah tuntas menjalani pemeriksaan dan direkomendasikan untuk mencairkan Dana Desa tahap pertama. Sementara itu, dua kampung lainnya telah menerima pencairan tahap pertama dan kini fokus merampungkan pertanggungjawaban untuk tahap berikutnya.
Dalam waktu dekat, Inspektorat bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Kepulauan Yapen akan segera menggelar konsolidasi dan rekonsiliasi. Langkah strategis ini dirumuskan agar meskipun kepala kampung sedang dalam proses pemeriksaan, pelayanan dasar, pembangunan, dan hak-hak masyarakat di 20 kampung tersebut tetap dapat terpenuhi dengan baik. *** (Ainun Faathirjal)








