KABARPAPUA.CO, Timika– Komnas HAM Papua mendesak langkah konkret aparat keamanan serta kepatuhan dari kelompok bersenjata dalam rentetan insiden kekerasan dan penembakan terhadap warga sipil di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan.
Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM Papua, Frits Ramandey menekankan pentingnya evaluasi keamanan jalur transportasi oleh pihak kepolisian. Ia menyarankan agar ruas-ruas jalan yang dinilai memiliki potensi kerawanan tinggi atau sering menjadi lokasi penyergapan segera dibatasi aksesnya. “Tindakan yang dilakukan kelompok bersenjata adalah kejahatan kriminal serius yang harus dihentikan untuk mencegah jatuhnya korban jiwa lebih banyak,” katanya, Kamis sore, 17 September 2026..
Frits bilang, polisi perlu mengambil langkah preventif dengan menghalangi atau melarang masyarakat melintas di titik-titik yang dinyatakan sebagai daerah rawan. “Pembatasan ini bertujuan untuk meminimalisir potensi warga sipil, baik pendatang maupun masyarakat lokal, menjadi sasaran kekerasan,” ujar Frits.
Frits juga menyerukan penghentian total aksi kekerasan terhadap warga tidak bersenjata. Menurutnya, pembunuhan dan teror yang dilakukan oleh kelompok bersenjata tidak hanya memenuhi unsur pelanggaran HAM berat, tetapi juga menciptakan ketakutan massal di tengah masyarakat.
Dalam pernyataannya, Frits secara khusus memberikan peringatan keras kepada pimpinan kelompok bersenjata (KKB) untuk dapat mengendalikan anggotanya, terutama terkait dokumentasi dan penyebaran video aksi kekerasan di media sosial.
“Menyebarkan video eksekusi atau kekerasan adalah bentuk teror psikologis. Tindakan ini berpotensi mengubah status kelompok pelaku di mata pemerintah, yang dapat berujung pada eskalasi penanganan yang lebih keras dan berpotensi menimbulkan korban jiwa yang lebih banyak lagi,” tegasnya.
Komnas HAM Papua berharap agar keamanan warga sipil dapat lebih terjamin dan siklus kekerasan di Papua dapat segera ditekan melalui koordinasi yang lebih baik antara aparat keamanan dan kepatuhan terhadap norma kemanusiaan. *** (Rls)




















