Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR KEPULAUAN YAPEN · 9 Sep 2026 21:11 WIT

Sambut Harhubnas 2026, UPP Kelas II Serui Buka Gerai E-Pas Kecil bagi Nelayan


					Petugas melakukan pendataan dan pemeriksaan kapal nelayan sebagai bagian dari layanan E-Pas Kecil. (KabarPapua.co/Ainun Faathirjal)
Perbesar

Petugas melakukan pendataan dan pemeriksaan kapal nelayan sebagai bagian dari layanan E-Pas Kecil. (KabarPapua.co/Ainun Faathirjal)

KABARPAPUA.CO, Serui – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Serui membuka Gerai E-Pas Kecil bagi masyarakat nelayan pemilik perahu dan speedboat di Kota Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen.

Kepala UPP Kelas II Serui, Fathoni mengatakan, layanan tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong legalitas kapal nelayan sekaligus meningkatkan keselamatan pelayaran. “Pendaftaran Gerai E-Pas Kecil telah berlangsung selama dua hari, yakni 7-8 September 2026,” katanya.

Menurut Fathoni, pada Rabu, 9 September 2026, proses layanan memasuki tahap pengisian dan pelengkapan dokumen untuk penyelesaian penerbitan E-Pas Kecil. “Sampai hari ini kami telah masuk pengisian, kelengkapan dokumen pemilik dan lainnya untuk finishing penerbitan E-Pas Kecil-nya,” katanya.

Petugas UPP Kelas II Serui melayani masyarakat dalam Gerai E-Pas Kecil bagi pemilik kapal nelayan di Kota Serui di Pelabuhan Domine Izak Samuel Kijne Serui. (KabarPapua.co/Ainun Faathirjal)

Fathoni menjelaskan, kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menyambut Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) yang diperingati setiap 17 September.

“Pelaksanaan layanan juga dilakukan dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Yapen, khususnya Dinas Perikanan dan Kelautan Kepulauan Yapen, serta memanfaatkan data nelayan di wilayah Kota Serui,” paparnya.

Menurutnya, E-Pas Kecil merupakan dokumen legalitas bagi kapal dengan ukuran di bawah 7 Gross Tonnage (GT). Dokumen tersebut memberikan kejelasan mengenai status hukum kepemilikan sekaligus identitas kapal.

“Dengan adanya E-Pas Kecil, pemilik kapal memiliki status hukum yang jelas, baik terkait kepemilikan maupun identitas kapal,” ujarnya.

Kepala UPP Kelas II Serui, Fathoni. (KabarPapua.co/Ainun Faathirjal)

Fathoni menambahkan, legalitas kapal menjadi penting bagi Kabupaten Kepulauan Yapen yang merupakan wilayah kepulauan dengan aktivitas masyarakat yang banyak bergantung pada transportasi laut.

“Sehingga dengan melaksanakan aktivitas transportasi laut, kita tahu Kabupaten Kepulauan Yapen termasuk daerah kepulauan yang akses kesehariannya melalui laut dengan menggunakan kapal-kapal, baik speedboat maupun perahu,” katanya.

Ia menegaskan, keberadaan E-Pas Kecil diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum dalam berbagai aktivitas transportasi laut, seperti angkutan penumpang, penangkapan ikan, maupun kegiatan lainnya.

Petugas UPP Kelas II Serui melakukan pemeriksaan kapal nelayan dalam rangka penerbitan E-Pas Kecil. (KabarPapua.co/Ainun Faathirjal)

Selain aspek legalitas, Fathoni berharap layanan tersebut dapat meningkatkan edukasi masyarakat mengenai pentingnya dokumen kapal serta kepatuhan terhadap aturan pelayaran.

“Kami berharap masyarakat juga dapat teredukasi tentang pentingnya legalitas angkutan laut sehingga dapat patuh dan taat. Dengan begitu, kita dapat sama-sama menjaga keselamatan pelayaran, baik penumpang maupun pelaksana kegiatan pelayaran itu sendiri,” tuturnya.

Untuk tahun 2026, UPP Kelas II Serui menargetkan penerbitan E-Pas Kecil bagi 50 peserta. Hingga Rabu, 9September 2026, sebanyak 46 peserta telah terdaftar dan masih tersisa kuota empat peserta.

Fathoni mengatakan, untuk sementara layanan Gerai E-Pas Kecil dilaksanakan di Kota Serui. Ke depan, pihaknya berencana kembali membuka layanan serupa dengan kuota yang lebih besar agar semakin banyak masyarakat nelayan dapat memperoleh legalitas kapal. ***(Ainun Faathirjal)

Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jalan Santai Berhadiah Warnai HUT ke-54 IKT Kabupaten Kepulauan Yapen

9 September 2026 - 14:03 WIT

Kasus Skabies di Serui Kota Menurun, Puskesmas Ingatkan Pentingnya Kebersihan

8 September 2026 - 00:33 WIT

Musim Kemarau, Debit Air Baku PDAM Kepulaun Yapen di Sumber Ansija Menurun

3 September 2026 - 14:44 WIT

Kebakaran Lahan di Pasir Hitam, Kodim Yawa dan Damkar Bergerak Cepat

1 September 2026 - 21:04 WIT

Bupati dan Wabup Kepulauan Yapen Hadiri Perayaan 100 Tahun Pekabaran Injil di Rondepi

1 September 2026 - 18:14 WIT

Hadapi Karhutla, Pemkab Kepulauan Yapen dan TNI-Polri Perkuat Kesiapsiagaan

28 August 2026 - 21:09 WIT

Trending di KABAR KEPULAUAN YAPEN