Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR KEPULAUAN YAPEN · 21 Jul 2026 14:19 WIT

Persoalan Inilah Pemicu Utama Kasus Perceraian di Kepulauan Yapen dan Waropen


					Kantor Pengadilan Agama Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen. (KabarPapua.co/Ainun Faathirjal) Perbesar

Kantor Pengadilan Agama Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen. (KabarPapua.co/Ainun Faathirjal)

KABARPAPUA.CO, Serui – Pengadilan Agama Serui mencatat sebanyak 29 perkara perceraian sepanjang Januari hingga pertengahan Juli 2026 di wilayah Kabupaten Kepulauan Yapen dan Kabupaten Waropen.

“Jumlah tersebut hampir menyamai total perkara perceraian sepanjang 2025 yang mencapai sekitar 30 kasus,” kata Hakim Pengadilan Agama Serui, Tofik Mustamir di Serui, Kepulauan Yapen, Papua, Selasa, 21 Juli 2026.

Tofik juga mengatakan, mayoritas perceraian dipicu persoalan ekonomi, terutama suami yang tidak memberikan nafkah, pasangan yang meninggalkan rumah tangga lebih dari dua tahun, hingga perselingkuhan.

Tofik menjelaskan, sebagian besar gugatan perceraian diajukan oleh pihak istri atau cerai gugat. Sementara itu, berdasarkan wilayah, kasus perceraian paling banyak berasal dari Distrik Yapen Selatan.

“Faktor ekonomi masih menjadi penyebab utama. Selain itu, ada pasangan yang ditinggalkan lebih dari dua tahun serta kasus perselingkuhan atau yang biasa disebut masyarakat disini sebagai ‘baku bawa’,” ujarnya.

Hakim Pengadilan Agama Serui, Tofik Mustamir. (KabarPapua.co/Ainun Faathirjal)

Untuk menjangkau masyarakat di Kabupaten Waropen yang terkendala jarak dan biaya transportasi menuju Kota Serui, Pengadilan Agama Serui rutin menyelenggarakan sidang keliling sebanyak dua kali setiap tahun.

Tofik menyebut Pengadilan Agama Serui memiliki wilayah hukum yang meliputi Kabupaten Kepulauan Yapen dan Kabupaten Waropen. Melalui sidang keliling, masyarakat dapat memperoleh layanan hukum tanpa harus datang langsung ke kantor pengadilan di Serui.

“Sidang keliling merupakan upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama mereka yang mengalami kendala akses, transportasi, maupun biaya. Kami berharap layanan ini dapat mempermudah masyarakat Waropen dalam memperoleh keadilan,” katanya.

Selain menangani perkara perceraian, Pengadilan Agama Serui juga melayani berbagai perkara perdata Islam lainnya, seperti isbat nikah, izin poligami, penetapan asal usul anak, hak asuh anak, nafkah istri dan anak, pembagian harta bersama (gono-gini), sengketa waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, sedekah, hingga sengketa ekonomi syariah.

Di samping layanan persidangan, Pengadilan Agama Serui juga menyediakan layanan administrasi, seperti pendaftaran perkara, informasi perkara, serta pendaftaran perkara secara elektronik melalui sistem e-Court***(Ainun Faathirjal)

Artikel ini telah dibaca 209 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

KKST Kepulauan Yapen Perkuat Silaturahmi dan Galang Dana untuk Pekuburan Islam

14 September 2026 - 13:22 WIT

Sambut Harhubnas 2026, UPP Kelas II Serui Buka Gerai E-Pas Kecil bagi Nelayan

9 September 2026 - 21:11 WIT

Jalan Santai Berhadiah Warnai HUT ke-54 IKT Kabupaten Kepulauan Yapen

9 September 2026 - 14:03 WIT

Kasus Skabies di Serui Kota Menurun, Puskesmas Ingatkan Pentingnya Kebersihan

8 September 2026 - 00:33 WIT

Musim Kemarau, Debit Air Baku PDAM Kepulaun Yapen di Sumber Ansija Menurun

3 September 2026 - 14:44 WIT

Kebakaran Lahan di Pasir Hitam, Kodim Yawa dan Damkar Bergerak Cepat

1 September 2026 - 21:04 WIT

Trending di KABAR KEPULAUAN YAPEN