Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 30 Jun 2026 23:24 WIT

Modus Licik Pemerasan Video Asusila Dibongkar Siber Polda Papua


					Keterangan pers kasus asusila yang dilakukan di  Mapolda Papua. Foto: Humas Polda Papua Perbesar

Keterangan pers kasus asusila yang dilakukan di Mapolda Papua. Foto: Humas Polda Papua

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura– Direktorat Reserse Siber (Ditres-Siber) Polda Papua membongkar kasus kejahatan siber yang meresahkan masyarakat. Tiga orang tersangka berhasil ditangkap terkait tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berupa penyebaran dokumen elektronik bermuatan pornografi yang disertai dengan pemerasan.

Keberhasilan ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Gedung D Mapolda Papua Lama pada Selasa 30 Juni 2026. Kasus ini mulai terendus setelah polisi menerima laporan resmi dari korban pada April 2026. Berawal dari kepemilikan video pribadi, pelaku memanfaatkan ruang digital untuk mengintimidasi korban.

Pelaku mengirimkan ancaman melalui surat elektronik (email) kepada korban dan mengancam akan menyebarluaskan video asusila tersebut jika korban tidak mengirimkan sejumlah uang.

Meski korban yang dirundung ketakutan sempat menuruti kemauan pelaku dengan mentransfer sejumlah uang, kepuasan pelaku tampaknya tak terbendung. Alih-alih menghapus rekaman, komplotan ini tetap menyebarluaskan video sensitif tersebut hingga viral di berbagai platform media sosial.

Direktur Reserse Siber Polda Papua, Kombes Pol. Syamsurijal menjelaskan dari hasil penyelidikan dan bantuan forensik digital, Siber Polda Papua berhasil memetakan peran masing-masing dari ketiga tersangka yakni dua tersangka berperan aktif menyebarluaskan video bermuatan asusila ke jagat maya. “Sedangkan satu lainnya diduga melakukan perekaman video tanpa persetujuan/izin korban,” katanya dalam keterangan pers yang didampingi Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Cahyo Sukarnito dan Kasubdit II Siber AKBP Diaritz Felle.

Untuk memperkuat alat bukti, penyidik tidak hanya memeriksa saksi mata, tetapi juga melibatkan para ahli di bidang ITE, ahli hukum pidana, serta ahli forensik digital.

“Ketiga tersangka dipersangkakan ketentuan dalam KUHP terbaru serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman pidana yang dikenakan dapat mencapai 10 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar,” tegas Kombes Pol. Syamsurijal.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Cahyo Sukarnito mengingatkan masyarakat agar tidak ceroboh dalam menyimpan data pribadi di gawai maupun media sosial.

“Polda Papua berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan siber yang merugikan masyarakat. Kami juga mengajak seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan teknologi informasi serta segera melapor apabila menjadi korban maupun mengetahui adanya tindak pidana di ruang siber,” tutup Kombes Pol. Cahyo. *** (Katharina/Rls)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

31 Personel Polres Kepulauan Yapen Naik Pangkat

1 July 2026 - 01:10 WIT

Sambut HUT Ke-80 Bhayangkara, Polres Kepulauan Yapen Gelar Doa Bersama Lintas Agama

1 July 2026 - 00:48 WIT

Sambut HUT Ke-1, Kodaeral X Jayapura Gelar Silaturahmi Berbalut Keakraban

30 June 2026 - 13:09 WIT

Kapolres Kepulauan Yapen Tutup Turnamen Badminton dan Sekaligus Pamit

29 June 2026 - 23:58 WIT

Polda Papua Bongkar Jalur Peredaran Narkoba Lintas Negara

27 June 2026 - 19:35 WIT

Polda Papua Ringkus 64 Tersangka dalam Operasi Sikat Cartenz 2026

27 June 2026 - 18:28 WIT

Trending di PERISTIWA