KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua berhasil membongkar jalur peredaran narkoba lintas negara dan menggagalkan peredaran puluhan kilo narkoba jenis ganja jaringan internasional.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Lama, Kota Jayapura, Papua, Sabtu, 27 Juni 2026, Direktur Reserse Narkoba Polda Papua, Kombes Polisi Alfian, membeberkan capaian fantastis jajarannya sepanjang semester pertama tahun 2026, sekaligus mengungkap penangkapan terbaru yang melibatkan warga negara asing (WNA).
“Jayapura merupakan salah satu basis kejahatan lintas negara. Kami terus melakukan upaya pencegahan, penanggulangan, hingga pengungkapan tegas. Hari ini kami membuktikan komitmen tersebut,” terang Kombes Polisi Alfian.
Alfian juga mengungkapkan, sepanjang Januari hingga Juni 2026, Polda Papua mencatat capaian luar biasa dalam memberantas peredaran narkoba.
Menurut Alfian, sebanyak 151 orang tersangka berhasil diamankan, dengan rincian 143 laki-laki dan 8 perempuan.“Jaringan ini tidak hanya melibatkan warga lokal,” katanya.
Dari total tersangka, kata Alfian, terdapat 11 pria dan 1 wanita yang merupakan WNA yang berperan sebagai kurir pembawa ganja dari Papua Nugini (PNG) ke Indonesia.
“Selama 6 bulan terakhir, total barang bukti disita dari pelaku, yakni narkotika jenis ganja 71 kasus dengan total barang bukti 38 kilogram dan 169 batang pohon ganja. Ladang ganja ditemukan di Pegunungan Bintang dan telah dimusnahkan,” jelasnya.
Sedangkan narkotika jenis sabu, kata Alfian, yakni 1.034 kilogram (1 ton lebih) dan 88,92 gram, minuman keras (miras) 21.530 liter dan obat keras/berbahaya 5 kasus dengan total 3.745 butir.
“Khusus untuk periode Juni 2026, Ditresnarkoba Polda Papua sukses menangkap 7 tersangka dari berbagai kasus,. Pengungkapan terjadi pada Kamis, 25 Juni 2026, berkat laporan intensif dari masyarakat,” terang Alfian.

Menurut Alfian, petugas menyelidiki adanya aktivitas mencurigakan di jalur tikus penyeberangan perbatasan PNG-Indonesia di seputaran Holtekamp.
“Anggota Subdit 3 Ditresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi dan berhasil mengamankan dua karung besar berisi ganja siap edar seberat 5 kilogram,” katanya.
Di lokasi berbeda, kata Alfian, Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota juga berhasil menciduk seorang pria WNA asal PNG berinisial JH (33), pria kelahiran Aitape yang tak tamat sekolah.
“JH ditangkap saat membawa tas hitam bertuliskan Pola Baker yang di dalamnya sarat dengan bungkusan ganja. Barang haram itu rencananya akan disebar dan dijual di wilayah Indonesia,” jelas Alfian.
Secara total, kata Alfian, barang bukti yang disita selama bulan Juni saja mencapai sekitar 8,59 kilogram ganja,termasuk temuan sisa berkisar 5,2 hingga 6 kilogram, serta 3.327 gram sabu.
Menurut Alfian, Polda Papua memastikan para pelaku, baik WNI maupun WNA, akan diproses tanpa pandang bulu sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya.
Menurut Alfian, ancaman hukuman bagi para tersangka sangat berat. Minimal 5 tahun penjara dan maksimal hingga 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp20 miliar. ***(Imelda)


















