KABARPAPUA.CO, Jakarta– Stefanus Roy Rening, pengacara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, resmi mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) pada Senin 6 April 2026. Langkah hukum ini diambil menyusul adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XXIII/2025 yang membatalkan frasa pasal “karet” dalam UU Tipikor.
Novum Baru: Pasal 21 UU Tipikor Inkonstitusional
Roy Rening, yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara atas tuduhan obstruction of justice (perintangan penyidikan), menjadikan putusan MK terbaru sebagai Novum-Normatif.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 karena bersifat multi-tafsir dan tidak memiliki kepastian hukum.
“Dengan dihapusnya frasa tersebut, secara yuridis makna delik obstruction of justice berubah dari kriminalisasi menjadi dekriminalisasi. Tidak ada lagi dasar hukum untuk mempidanakan saya,” tegas Roy Rening di Jakarta.
Penerapan Asas Lex Favor Reo
Tim Hukum Roy Rening, Petrus Bala Pattyona dan Muhammad Daud Bereuh, menjelaskan bahwa meskipun putusan MK umumnya berlaku ke depan, dalam hukum pidana berlaku asas “Lex Favor Reo”.
Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional), jika terjadi perubahan undang-undang yang menguntungkan terpidana, maka aturan baru tersebut dapat diberlakukan.
Dalam permohonan ini, Roy Rening didampingi oleh Tim Pembela Profesi Advokat Untuk Keadilan dari DPN Peradi RBA dan juga kuasa hukumnya dari Tim Hukum dan Advokasi Untuk Keadilan dan Perdamaian.
Poin Utama Permohonan PK Roy Rening:
- Penghapusan Kriminalisasi: Perbuatan memberi saran hukum atau melakukan unjuk rasa bukan lagi bagian dari perintangan penyidikan.
- Kesalahan Kausalitas: Jaksa gagal membuktikan adanya hubungan sebab-akibat yang menghalangi penyidikan, mengingat kasus Lukas Enembe tetap berjalan hingga putusan inkracht.
- Permintaan Bebas Murni: Memohon agar Majelis Hakim MA membatalkan vonis, memulihkan harkat martabat Roy Rening sebagai advokat, dan menyatakan status bebas murni.
Perlindungan Profesi Advokat
Kuasa hukum menilai kasus ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap profesi advokat. Pasca-putusan MK, penegak hukum tidak lagi bisa menggunakan pasal “lentur” untuk menjerat advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya.
Berkas PK telah didaftarkan melalui PN Jakarta Pusat. Kini, publik menunggu keputusan Mahkamah Agung untuk menguji konsistensi penerapan konstitusi pasca-putusan MK yang fundamental ini. *** (Rilis)

















