Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PUBLIK · 26 Feb 2026 13:13 WIT

Nakal ke Konsumen, Pelaku Usaha Bisa Didenda Rp2 Miliar hingga Kurungan Penjara


					Ilustrasi bahan pokok. Foto: Net Perbesar

Ilustrasi bahan pokok. Foto: Net

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura– Polda Papua mengingatkan kepada pelaku usaha untuk menjamin hak konsumen. Sebab jika dilanggar, pelaku usaha bisa dijerat UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Imbauan ini ditekankan Polda Papua guna memberikan perhatian khusus bagi perlindungan konsumen, selebih pada momen Ramadan. Konsumen juga diajak jeli untuk mengecek tanggal kedaluwarsa barang dan kondisi kemasan, terutama pada paket-paket parcel lebaran.

“Pelaku usaha yang melanggar hak konsumen dapat dijerat UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar,” kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Cahyo Sukarnito.

Untuk memastikan hak konsumen tetap terjaga, Polda Papua rutin melaksanakan sidak ke pasar-pasar, gudang distributor, hingga pusat perbelanjaan. Termasuk mengerahkan Bhabinkamtibmas melalui door-to-door system untuk memantau harga di pasar tradisional dan menyerap keluhan masyarakat secara langsung dan juga tim Patroli Siber yang terus memantau media sosial untuk mencegah isu-isu yang memicu panic buying pada momen Ramadan hingga Lebaran nantinya.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Cahyo Sukarnito. Foto: Humas Polda Papua

“Hasil koordinasi dengan instansi terkait menunjukkan stok pangan untuk wilayah Papua, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan aman untuk tiga bulan ke depan, atau hingga dua bulan setelah Lebaran,” ujar Kabid Humas, Rabu 25 Februari 2026.

Kepala Dinas Perindag Provinsi Papua, Anton Yoas Imbenai menyampaikan pemerintah telah memanggil 12 distributor besar di Jayapura untuk memastikan kepastian stok, sebagai tindak lanjut sidak gabungan yang dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Papua pada Kamis 26 Februari 2026.

“Pemerintah hadir untuk menjamin kenyamanan masyarakat. Jika ditemukan permainan harga atau penimbunan, kami tidak segan mencabut izin usaha setelah melalui prosedur teguran,” tegas Anton. *** (Katharina)

Artikel ini telah dibaca 127 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Imigrasi Jayapura Catat 2.032 Paspor, PNBP Capai Rp3,28 Miliar

21 July 2026 - 20:56 WIT

Dukung Swasembada Pangan Nasional, Kodaeral X Tanam Kedelai 20 Hektare di Keerom

17 July 2026 - 20:42 WIT

‘BPJS Menyapa’ di RSUD Jayapura: Pasien Apresiasi Layanan Gratis

15 July 2026 - 23:12 WIT

RSUP Jayapura dan RSCM Perkuat Layanan KIA di Papua

24 June 2026 - 10:47 WIT

Terkait Surat Izin Pemalangan, RSUP Jayapura Pastikan Pelayanan Tetap Jalan

17 June 2026 - 19:19 WIT

Riset Unhas di Eropa: PKMK Hemat Biaya hingga Triliunan Rupiah

5 June 2026 - 15:43 WIT

Trending di PUBLIK