Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PUBLIK · 31 Aug 2026 14:14 WIT

Mulai dari Rp10 Ribu, Tunggakan BPJS Kesehatan Bisa Dicicil Harian


					Mulai dari Rp10 Ribu, Tunggakan BPJS Kesehatan Bisa Dicicil Harian Perbesar

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura– Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) versi 3.0 oleh BPJS Kesehatan kini telah hadir. Peserta JKN dapat mencicil tunggakan iuran lebih fleksibel dengan nominal harian mulai dari Rp10 ribuan. 

Inovasi ini dirancang untuk memberikan keleluasaan kepada peserta dalam menentukan skema pembayaran yang paling sesuai dengan kondisi keuangan, sehingga tidak lagi terbebani dengan kewajiban melunasi tunggakan secara sekaligus. 

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Nur Wulan Uswatun Khasanah menjelaskan, REHAB 3.0 memberikan fleksibilitas kepada peserta dalam menentukan jangka waktu dan pola pembayaran sesuai kemampuan finansial. Peserta dapat memilih pembayaran secara harian maupun mingguan dengan jangka waktu maksimal 12 bulan.

 “BPJS Kesehatan memahami bahwa setiap peserta memiliki kondisi ekonomi yang berbeda. Melalui REHAB 3.0, peserta memiliki keleluasaan untuk memilih jangka waktu cicilan dan menyesuaikan besaran angsuran dengan kemampuan finansial masing-masing,” jelas Wulan.

Program tersebut ditujukan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang memiliki tunggakan iuran lebih dari tiga bulan atau total tunggakan empat hingga 24 bulan. Pendaftaran dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN atau kantor BPJS Kesehatan. Selama mengikuti program, peserta perlu memenuhi ketentuan pembayaran sesuai skema yang telah disepakati.

Menurut Wulan, kemudahan pembayaran secara bertahap diharapkan dapat mendorong peserta menyelesaikan kewajiban iurannya sekaligus menjaga keberlangsungan kepesertaan JKN.

“REHAB 3.0 menjadi salah satu upaya kami memberikan solusi bagi peserta yang memiliki tunggakan. Dengan memanfaatkan skema pembayaran bertahap, peserta dapat menyelesaikan kewajibannya sesuai kemampuan tanpa harus membayar seluruh tunggakan sekaligus,” ujarnya.

Kemudahan tersebut turut dirasakan Rusman, peserta JKN asal Kota Jayapura yang mendaftarkan orang tuanya dalam Program REHAB 3.0 pada 27 Juni 2026. Ia mengaku terbantu karena dapat mencicil tunggakan iuran orang tuanya secara bertahap, meskipun saat ini orang tuanya telah terdaftar sebagai penerima bantuan iuran.

“Saya merasa terbantu karena tunggakan iuran orang tua bisa dicicil secara bertahap. Menurut saya, melunasi tunggakan tetap menjadi kewajiban karena kita tidak tahu ke depannya seperti apa. Bisa saja suatu saat orang tua atau keluarga harus beralih menjadi peserta mandiri atau PBPU, sehingga tunggakan tersebut sudah harus diselesaikan,” kata Rusman.

Wulan mengingatkan masyarakat untuk tidak menunggu hingga membutuhkan pelayanan kesehatan untuk memastikan status kepesertaan tetap aktif. Menurutnya, kepatuhan membayar iuran merupakan bagian dari upaya menjaga perlindungan kesehatan sekaligus keberlangsungan Program JKN yang berlandaskan prinsip gotong royong.

“Risiko sakit tidak dapat diprediksi. Karena itu, kami mengajak peserta yang memiliki tunggakan untuk memanfaatkan REHAB 3.0 sebagai solusi pembayaran secara bertahap dan tetap berkomitmen menyelesaikan kewajibannya,” tutup Wulan.*** (Rls)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Komunitas Ojol Jayapura-Sentani Galang Dana untuk Korban Gempa NTT

29 August 2026 - 16:43 WIT

Resmi Dilantik, Inilah Misi Besar Pengurus Yayasan Jantung Indonesia Kota Jayapura

29 August 2026 - 09:18 WIT

Rumah Baca El-Shaddai Serui Kekurangan Tenaga Pengajar

22 August 2026 - 19:16 WIT

Jejak Keberkahan dari Air Wudhu Jemaah Masjid Saiful Al-Bukhori Agats

21 August 2026 - 02:11 WIT

Yorrys: Otsus Papua Harus Hadirkan Keadilan dan Kesejahteraan, Bukan Sekadar Anggaran

14 August 2026 - 20:44 WIT

PLN Imbau Jarak Aman Pasang Atribut HUT RI Minimal 3 Meter dari Jaringan Listrik

10 August 2026 - 17:52 WIT

Trending di PUBLIK