Menu ✖

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR KEPULAUAN YAPEN · 21 Jan 2026 21:51 WIT

TKG Belum Terbayarkan, Komisi C DPRK Kepulauan Yapen Gelar RDP 


					RDP terkait lembahasan aspirasi guru dan tenaga pendidik terkait pembayaran TKG Semester II Tahun Anggaran 2025. (KabarPapua.co/Ainun Faathirjal) Perbesar

RDP terkait lembahasan aspirasi guru dan tenaga pendidik terkait pembayaran TKG Semester II Tahun Anggaran 2025. (KabarPapua.co/Ainun Faathirjal)

KABARPAPUA.CO, Serui – Tunjangan Khusus Guru (TKG) Semester II Tahun Anggaran 2025 belum terbayarkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Yapen bersama Komisi C DPRK Kepulauan Yapen menggelar rapat dengar pendapat (RDP).

RDP ini berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Gedung DPRK Kepulauan Y21 Januari 2026 itu, membahas sejumlah kendala administratif yang menyebabkan belum terealisasinya pembayaran TKG bagi sebagian tenaga pendidik.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Yapen, C.H. Marani menjelaskan,prinsipnya TKG seharusnya telah dibayarkan. Namun, terdapat hambatan teknis pada Surat Keputusan (SK) penerima TKG.

“Dalam SK tercantum 30 Desember 2024, padahal seharusnya 30 Desember 2025 untuk pembayaran Semester II, yakni Triwulan III dan Triwulan IV. Kesalahan administratif ini menyebabkan pembayaran TKG tertunda,” jelas Marani.

Marani menambahkan, pihaknya saat ini masih menunggu proses revisi SK dari Kementerian Pendidikan agar pembayaran Tunjangan Khusus Guru dapat segera diproses. 

“Kami berharap setelah revisi SK diterbitkan, pembayaran TKG bisa segera direalisasikan,” ujarnya.

Ketua Komisi C DPRK Kepulauan Yapen, Ayub Rawai, berharap melalui rapat ini, permasalahan pembayaran TKG segera diselesaikan, sehingga tak menjadi beban bagi para guru dan tenaga pendidik dalam melaksanakan tugasnya.

Ayub juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap kedisiplinan guru, khususnya bagi tenaga pendidik yang telah menerima hak namun tak melaksanakan tugasnya.

Anggota DPRK Kepulauan Yapen, Rian Hendrik menegaskan, keterlambatan pembayaran TKG bukan disebabkan kelalaian pemerintah daerah, melainkan murni akibat kesalahan teknis administrasi di tingkat pusat.

Menurut Rian, pembayaran TKG kewenangan Kementerian Pendidikan. Dalam rapat ini, penjelasan itu telah disampaikan kepada DPRK. 

“TKG diperuntukkan bagi tenaga pendidik di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) sebagai bentuk keadilan dan perhatian pemerintah terhadap guru di daerah terpencil,” jelas Rian. ***(Ainun Faathirjal)

Artikel ini telah dibaca 226 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pemkab Kepulauan Yapen Perkuat Tata Kelola Alat Kontrasepsi dan Mutu Pelayanan KB

29 October 2026 - 10:24 WIT

Wabup Kepulauan Yapen Buka Aksi Konvergensi 5 Percepatan Penurunan Stunting 2026

28 October 2026 - 21:23 WIT

Reses di Kepulauan Yapen, Tonny Tesar Dorong Pembangunan Gereja dan Jalan

27 October 2026 - 20:51 WIT

Kontingen Pesparani Katolik Kepulauan Yapen Tiba di Biak Numfor Siap Tampil Maksimal

27 October 2026 - 11:34 WIT

Ribuan Warga Serui Ramaikan Acara Kosong Tujuh Fun Run 2026 dan Hiburan Rakyat

19 October 2026 - 12:42 WIT

Ikatan Alumni SMAN 1 Serui 2007 Sukses Gelar Fun Run Rangkaian Dua Dekade

19 October 2026 - 11:35 WIT

Trending di KABAR KEPULAUAN YAPEN