Menu ✖

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR KEPULAUAN YAPEN · 5 Dec 2025 08:26 WIT

DPRK Kepulauan Yapen Sahkan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan


					Suasana rapat paripurna DPRK Kepulauan Yapen saat pembahasan dan pengesahan dua peraturan dewan tahun 2025. (IST)

Perbesar

Suasana rapat paripurna DPRK Kepulauan Yapen saat pembahasan dan pengesahan dua peraturan dewan tahun 2025. (IST)

KABARPAPUA.CO, Serui – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kepulauan Yapen, Ebzon Sembai memimpin rapat paripurna penetapan Peraturan DPRK Nomor 2 Tahun 2025 tentang Kode Etik serta Peraturan DPRK Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tata Cara Beracara Badan Kehormatan. 

Rapat ini digelar di Ruang Rapat Paripurna Lantai II Kantor DPRK Kepulauan Yapen, Kamis, 4 Desember 2025. Turut dihadiri Wakil Ketua II DPRK Kepulauan Yapen Djorge Diamon Logianto, Wakil Ketua III DPRK Kepulauan Yapen Bernad Worumidan, Plt Sekwan Muslimin, serta anggota DPRK Kepulauan Yapen yang hadir memenuhi kuorum.

Ketua DPRK Kepulauan Yapen Ebzon Sembai menyampaikan, lembaga DPRK sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah dituntut memiliki komitmen politik, moralitas, dan profesionalitas yang kuat. Sehingga diperlukan landasan etik yang mengatur perilaku dan ucapan setiap anggota DPRK, baik di dalam maupun di luar gedung dewan.

Ebzon juga menegaskan, penyusunan dan penetapan kode etik serta tata cara beracara Badan Kehormatan menjadi dasar penting dalam menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas lembaga DPRK. 

Peraturan tersebut, kata Ebzon, juga menjadi pedoman dalam menangani laporan atau pengaduan terkait dugaan pelanggaran terhadap tata tertib, kode etik, maupun sumpah atau janji anggota DPRK.

“Saya menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota DPRK dan jajaran sekretariat yang telah menyelesaikan seluruh rangkaian penyusunan dan pembahasan peraturan ini hingga ditetapkan dalam lembaran daerah,” kata Ebzon.

Melalui ketukan palu sidang, Ebzon resmi mengesahkan Peraturan DPRK Kepulauan Yapen Nomor 2 Tahun 2025 tentang Kode Etik dan Peraturan DPRK Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tata Cara Beracara Badan Kehormatan sebagai peraturan DPRK tahun 2025. ***(Ainun Faathirjal)

Artikel ini telah dibaca 86 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pemkab Kepulauan Yapen Perkuat Tata Kelola Alat Kontrasepsi dan Mutu Pelayanan KB

29 October 2026 - 10:24 WIT

Wabup Kepulauan Yapen Buka Aksi Konvergensi 5 Percepatan Penurunan Stunting 2026

28 October 2026 - 21:23 WIT

Reses di Kepulauan Yapen, Tonny Tesar Dorong Pembangunan Gereja dan Jalan

27 October 2026 - 20:51 WIT

Kontingen Pesparani Katolik Kepulauan Yapen Tiba di Biak Numfor Siap Tampil Maksimal

27 October 2026 - 11:34 WIT

Ribuan Warga Serui Ramaikan Acara Kosong Tujuh Fun Run 2026 dan Hiburan Rakyat

19 October 2026 - 12:42 WIT

Ikatan Alumni SMAN 1 Serui 2007 Sukses Gelar Fun Run Rangkaian Dua Dekade

19 October 2026 - 11:35 WIT

Trending di KABAR KEPULAUAN YAPEN