KABARPAPUA.CO, Ilaga– Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Puncak menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026 menjadi APBD sebesar Rp 1,592 triliun lebih.
Keputusan ini diambil dalam sidang yang digelar di ruang DPRK pada Jumat 28 November 2025 yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Thomas Tabuni dan dihadiri oleh Bupati Puncak Elvis Tabuni.
Penyelesaian APBD Puncak 2026 ini diapresiasi oleh Bupati Elvis Tabuni sebagai bukti sinergi dan ketepatan waktu yang bahkan dapat menjadi contoh bagi kabupaten lain.
“Ini adalah bukti bahwa kita mampu, kita bisa, dan kita serius membangun daerah ini,” ujar Bupati Elvis Tabuni.
Bupati berkomitmen untuk terus memperkuat komunikasi dan kebersamaan dengan DPRK ke depan, meyakini bahwa sinergi adalah kunci untuk menyelesaikan setiap tantangan pembangunan di Kabupaten Puncak.

Kesehatan dan Layanan Publik
Meskipun menyetujui APBD, Ketua DPRK Thomas Tabuni menekankan adanya sorotan serius dari Dewan terkait sejumlah proyek pembangunan fisik tahun-tahun sebelumnya yang sampai kini terbengkalai.
Salah satu poin utama adalah kondisi beberapa fasilitas kesehatan, termasuk bangunan di RSUD Ilaga, Puskesmas Wangbe, dan Puskesmas Yugumuak.
“Dewan meminta Puskesmas-Puskesmas yang telah dibangun di distrik dapat difungsikan, agar memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat lebih cepat dan menjangkau semua lapisan,” kata Thomas Tabuni.
Enam Raperda Non APBD Disahkan
Selain APBD, DPRK Puncak juga menyetujui enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non-APBD, yang mencakup:
- Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRK Puncak.
- Pengelolaan dan Penghapusan Barang Milik Daerah.
- Pedoman Penyelenggaraan Jalan.
- Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
- Pemberian Nama Lapangan Terbang di Kabupaten Puncak.
- Pemekaran Distrik dan Kampung, belum sempat dibahas.
(Diskominfo Puncak)




















