Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR PUNCAK · 29 Nov 2025 21:55 WIT

Tok! DPRK Puncak Sahkan APBD 2026


					Bupati Puncak, Elvis Tabuni saat berada di DPRK setempat usai pengesahan APBD 2026. Foto: Diskominfo Puncak Perbesar

Bupati Puncak, Elvis Tabuni saat berada di DPRK setempat usai pengesahan APBD 2026. Foto: Diskominfo Puncak

KABARPAPUA.CO, Ilaga– Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Puncak menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026 menjadi APBD sebesar Rp 1,592 triliun lebih. 

Keputusan ini diambil dalam sidang yang digelar di ruang DPRK pada Jumat 28 November 2025 yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Thomas Tabuni dan dihadiri oleh Bupati Puncak Elvis Tabuni.

Penyelesaian APBD Puncak 2026 ini diapresiasi oleh Bupati Elvis Tabuni sebagai bukti sinergi dan ketepatan waktu yang bahkan dapat menjadi contoh bagi kabupaten lain.

“Ini adalah bukti bahwa kita mampu, kita bisa, dan kita serius membangun daerah ini,” ujar Bupati Elvis Tabuni.

Bupati berkomitmen untuk terus memperkuat komunikasi dan kebersamaan dengan DPRK ke depan, meyakini bahwa sinergi adalah kunci untuk menyelesaikan setiap tantangan pembangunan di Kabupaten Puncak.

Bupati Puncak, Elvis Tabuni saat berada di DPRK setempat usai pengesahan APBD 2026. Foto: Diskominfo Puncak

Kesehatan dan Layanan Publik

Meskipun menyetujui APBD, Ketua DPRK Thomas Tabuni menekankan adanya sorotan serius dari Dewan terkait sejumlah proyek pembangunan fisik tahun-tahun sebelumnya yang sampai kini terbengkalai.

Salah satu poin utama adalah kondisi beberapa fasilitas kesehatan, termasuk bangunan di RSUD Ilaga, Puskesmas Wangbe, dan Puskesmas Yugumuak.

“Dewan meminta Puskesmas-Puskesmas yang telah dibangun di distrik dapat difungsikan, agar memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat lebih cepat dan menjangkau semua lapisan,” kata Thomas Tabuni.

Enam Raperda Non APBD Disahkan

Selain APBD, DPRK Puncak juga menyetujui enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non-APBD, yang mencakup:

  1. Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRK Puncak.
  2. Pengelolaan dan Penghapusan Barang Milik Daerah.
  3. Pedoman Penyelenggaraan Jalan.
  4. Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
  5. Pemberian Nama Lapangan Terbang di Kabupaten Puncak.
  6.  Pemekaran Distrik dan Kampung, belum sempat dibahas. 

(Diskominfo Puncak)

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Bupati Puncak Melantik 25 Kepala Distrik: Bekerjalah dengan Hati

2 December 2025 - 22:00 WIT

Pemkab Puncak Serahkan RAPBD 2026, Targetkan Pembangunan Sentuh Masyarakat

28 November 2025 - 17:37 WIT

BKPSDM Puncak Pertajam Pemahaman ASN Soal Pangkat dan Angka Kredit

28 November 2025 - 15:50 WIT

Pemulihan Bencana dan Konflik, Pemkab Puncak Ajukan Pembangunan 250 Rumah ke BNPB

17 November 2025 - 16:19 WIT

Lindungi Konsumen, Disnakerperindag Puncak Sidak Produk Kedaluwarsa dan Legalitas Usaha

15 November 2025 - 16:19 WIT

Upaya Nakerindag Puncak Siapkan SDM Unggul 

15 November 2025 - 15:56 WIT

Trending di KABAR PUNCAK