Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR PAPUA · 21 Nov 2025 11:09 WIT

Gubernur Minta Fasilitas Kesehatan di Papua Dilarang Tolak Pasien


					Gubernur Papua, Matius D Fakhiri saat diwawancara wartawan. (KabarPapua.co/Imelda)
Perbesar

Gubernur Papua, Matius D Fakhiri saat diwawancara wartawan. (KabarPapua.co/Imelda)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Gubernur Papua Matius D. Fakhiri, menginstruksikan seluruh fasilitas kesehatan milik pemerintah, termasuk rumah sakit dan puskesmas di sembilan kabupaten/kota di Papua, untuk tak menolak pasien dengan alasan apapun, terlebih dalam kondisi gawat darurat.

Instruksi tegas ini disampaikan Mayius usai melantik Penjabat Sekretaris Daerah Papua di Jayapura, Kamis,20 November 2025. Ia menegaskan, pelayanan kesehatan adalah hak dasar masyarakat yang tidak boleh diabaikan oleh siapapun, terutama oleh institusi pemerintah.

“Saya sudah banyak mendengar keluhan dari masyarakat. Saya minta seluruh tenaga kesehatan, baik di rumah sakit maupun puskesmas, untuk melayani dengan hati. Jangan ada lagi pasien yang ditolak, apalagi dalam kondisi darurat,” tegas Matius.

Matius menekankan bahwa dirinya tidak akan segan-segan mencopot pejabat atau tenaga kesehatan yang terbukti melanggar instruksi tersebut. 

“Pelayanan kesehatan yang prima adalah cerminan dari kehadiran negara di tengah masyarakat. Kalau ada yang tak menjalankan arahan ini, saya akan copot. Kita tak main-main soal pelayanan publik, terutama kesehatan,” ujarnya.

Matius mengingatkan seluruh petugas medis dan dokter untuk menjalankan tugas sesuai prosedur yang berlaku. Pemerintah Provinsi Papua akan melakukan pemantauan secara berkala untuk memastikan seluruh fasilitas kesehatan pemerintah memberikan pelayanan yang optimal dan sesuai harapan.

“Petugas kesehatan wajib melakukan penindakan sesuai SOP. Kita akan pantau terus agar pelayanan berjalan sebagaimana mestinya,” tambahnya.

Instruksi ini menjadi bagian dari komitmen Matius dalam membenahi sistem pelayanan publik di Papua, khususnya sektor kesehatan, demi mewujudkan Papua yang lebih sehat, adil, dan manusiawi. ***(Imelda)

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Wagub Aryoko: Pelaksanaan MBG di Papua Tak Bisa Dilakukan Biasa-biasa saja

23 January 2026 - 15:34 WIT

Tim Penggerak Percepatan Pembangunan Dilantik, Gubernur Papua: Hadirkan Solusi Berdampak

15 January 2026 - 10:38 WIT

Hearing Center Hadir di RSUD Jayapura

9 January 2026 - 13:49 WIT

7 Regulasi Non-APBD 2026 Siap Ditetapkan untuk Pembangunan Inklusif Papua

9 January 2026 - 12:27 WIT

Perkuat Akuntabilitas, Gubernur Papua Serahkan DPA ke OPD

5 January 2026 - 18:04 WIT

Gubernur Papua Dorong ASN Tingkatkan Disiplin, Kinerja, dan Pelayanan Publik

5 January 2026 - 17:35 WIT

Trending di KABAR PAPUA