KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura– Wehelmina Kbarek, warga Jayapura mengaku tak pernah kesulitan mengakses layanan kesehatan. Wehelmina adalah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
““Saya sudah lama pakai BPJS Kesehatan. Puji Tuhan kepesertaan JKN saya selalu aktif, sehingga saat berobat bisa langsung dipakai. Terlebih lagi, jam pelayanan di puskesmas sudah ditambah, sehingga kami lebih tenang saat hendak berobat,” kata Wehelmina, saat ditemui di Puskesmas Hamadi pada Selasa 10 November 2025.
Kemudahan Akses dengan KTP dan Mobile JKN
Wehelmina menyebutkan salah satu perubahan yang paling berkesan adalah transformasi digital layanan kesehatan. Ia mengingat saat masih harus membawa kartu fisik Kartu Indonesia Sehat (KIS) setiap berobat.
“Dulu waktu masih pakai KIS, saat berobat harus membawa kartu fisik. Namun, sekarang sudah lebih mudah, mau berobat tinggal tunjukkan KTP saja. Selain itu, kita juga bisa memanfaatkan KIS digital yang ada di Aplikasi Mobile JKN dan juga bisa daftar antrean online cukup lewat Aplikasi saja lebih gampang,” ujarnya.
Ia juga berbagi pengalaman saat dirawat inap karena malaria. Awalnya ia khawatir akan biaya pengobatan karena tidak tahu status kepesertaannya, namun setelah dicek melalui Aplikasi Mobile JKN, statusnya ternyata aktif dan seluruh biaya ditanggung JKN.
Apresiasi Pemanfaatan Aplikasi
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Hernawan Priyastomo, membenarkan status kepesertaan Wehelmina aktif dan terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai oleh pemerintah daerah.
Hernawan menjelaskan penanganan gawat darurat seperti yang dialami Wehelmina memungkinkan pasien langsung berobat ke rumah sakit, baik yang bekerja sama maupun tidak, tanpa perlu surat rujukan, selama dokter menetapkan kondisi pasien termasuk dalam kriteria kegawatdaruratan sesuai Permenkes Nomor 47 Tahun 2018.
Ia turut memberikan apresiasi kepada Wehelmina atas pemanfaatan Aplikasi Mobile JKN. “Saya harap ada lebih banyak lagi peserta yang sadar betapa mudahnya mengakses layanan kesehatan melalui Aplikasi Mobile JKN. Mobile JKN bukan hanya untuk cek status kepesertaan, tapi bisa juga untuk daftar antrian online, cek tunggakan, cek kartu digital, atau kalau mau pindah faskes juga bisa lewat aplikasi, tidak perlu datang ke kantor lagi,” Hernawan berujar. *** (siaran pers)




















