Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR PUNCAK · 15 Nov 2025 16:19 WIT

Lindungi Konsumen, Disnakerperindag Puncak Sidak Produk Kedaluwarsa dan Legalitas Usaha


					Sidak produk kedaluwarsa dan legalitas usaha di Puncak. Foto: Diskominfo Puncak Perbesar

Sidak produk kedaluwarsa dan legalitas usaha di Puncak. Foto: Diskominfo Puncak

KABARPAPUA.CO, Ilaga– Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, dan Perdagangan (Disnakerperindag) Kabupaten Puncak bersama Loka BPOM Provinsi Papua Tengah lakukan inspeksi mendadak (Sidak) pemantauan harga, stok, barang kedaluwarsa, dan legalitas izin usaha di Kabupaten Puncak pada 12-13 November 2025. Sidak bertujuan untuk melindungi konsumen dan menjaga stabilitas harga.

Kegiatan dibuka oleh Staf Ahli Bupati, Yuni Tabuni di Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Puncak, Ilaga. Turut hadir dalam pembukaan tersebut Plt Kepala Disnakerperindag, Ruth Alom, dan Kepala Loka BPOM Provinsi Papua Tengah, Rudolf Surya Panduwinata.

Temuan Produk Tak Layak

Petugas gabungan menyisir pasar tradisional dan kios-kios, meneliti satu per satu barang dagangan untuk mengantisipasi adanya produk yang tidak layak jual atau berpotensi merugikan konsumen.

Dalam sambutannya, Staf Ahli Bupati Yuni Tabuni menjelaskan kegiatan tidak hanya sekadar pemeriksaan, tetapi juga merupakan edukasi dan penegakan hukum.

“Kegiatan ini bukan sekadar pemeriksaan, tapi juga edukasi dan penegakan hukum agar semua pihak memahami tanggung jawabnya. Barang-barang yang tidak layak harus ditarik dan dimusnahkan, ini demi keselamatan konsumen,” ujar Yuni Tabuni.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disnakerperindag, Ruth Alom menyampaikan dalam sidak didapat produk bermasalah, misalnya tidak memiliki label, tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa, atau bahkan melewati masa konsumsi. “Barang-barang tersebut langsung ditarik dari peredaran dan diamankan sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen,” kataRuth.

Sidak produk kedaluwarsa dan legalitas usaha di Puncak.
Foto: Diskominfo Puncak

Fokus pada Legalitas dan Sanksi Tegas

Kepala Loka BPOM Papua Tengah, Rudolf Surya Panduwinata Adi turut menyoroti pentingnya pengawasan terhadap aspek legalitas usaha.

“Kami melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap surat-surat usaha, izin edar produk, dan kepatuhan terhadap pajak. Hal ini penting agar pelaku usaha lebih berhati-hati dan bertanggung jawab,” jelas Rudolf, sambil mengingatkan agar pelaku usaha segera memperpanjang masa berlaku izin usaha yang sudah kedaluwarsa.

Ruth Alom juga mengimbau agar masyarakat turut aktif dan teliti saat berbelanja, serta berani melaporkan jika menemukan produk yang tidak layak. Ia menegaskan bahwa sanksi akan diberikan kepada pelaku usaha yang masih berani mengedarkan barang kedaluwarsa di tengah masyarakat sesuai aturan yang berlaku. *** (Diskominfo Puncak)

Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Bupati Puncak Melantik 25 Kepala Distrik: Bekerjalah dengan Hati

2 December 2025 - 22:00 WIT

Tok! DPRK Puncak Sahkan APBD 2026

29 November 2025 - 21:55 WIT

Pemkab Puncak Serahkan RAPBD 2026, Targetkan Pembangunan Sentuh Masyarakat

28 November 2025 - 17:37 WIT

BKPSDM Puncak Pertajam Pemahaman ASN Soal Pangkat dan Angka Kredit

28 November 2025 - 15:50 WIT

Pemulihan Bencana dan Konflik, Pemkab Puncak Ajukan Pembangunan 250 Rumah ke BNPB

17 November 2025 - 16:19 WIT

Upaya Nakerindag Puncak Siapkan SDM Unggul 

15 November 2025 - 15:56 WIT

Trending di KABAR PUNCAK