KABARPAPUA.CO, Ilaga– Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, dan Perdagangan (Disnakerperindag) Kabupaten Puncak bersama Loka BPOM Provinsi Papua Tengah lakukan inspeksi mendadak (Sidak) pemantauan harga, stok, barang kedaluwarsa, dan legalitas izin usaha di Kabupaten Puncak pada 12-13 November 2025. Sidak bertujuan untuk melindungi konsumen dan menjaga stabilitas harga.
Kegiatan dibuka oleh Staf Ahli Bupati, Yuni Tabuni di Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Puncak, Ilaga. Turut hadir dalam pembukaan tersebut Plt Kepala Disnakerperindag, Ruth Alom, dan Kepala Loka BPOM Provinsi Papua Tengah, Rudolf Surya Panduwinata.
Temuan Produk Tak Layak
Petugas gabungan menyisir pasar tradisional dan kios-kios, meneliti satu per satu barang dagangan untuk mengantisipasi adanya produk yang tidak layak jual atau berpotensi merugikan konsumen.
Dalam sambutannya, Staf Ahli Bupati Yuni Tabuni menjelaskan kegiatan tidak hanya sekadar pemeriksaan, tetapi juga merupakan edukasi dan penegakan hukum.
“Kegiatan ini bukan sekadar pemeriksaan, tapi juga edukasi dan penegakan hukum agar semua pihak memahami tanggung jawabnya. Barang-barang yang tidak layak harus ditarik dan dimusnahkan, ini demi keselamatan konsumen,” ujar Yuni Tabuni.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disnakerperindag, Ruth Alom menyampaikan dalam sidak didapat produk bermasalah, misalnya tidak memiliki label, tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa, atau bahkan melewati masa konsumsi. “Barang-barang tersebut langsung ditarik dari peredaran dan diamankan sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen,” kataRuth.
Sidak produk kedaluwarsa dan legalitas usaha di Puncak. Foto: Diskominfo Puncak
Fokus pada Legalitas dan Sanksi Tegas
Kepala Loka BPOM Papua Tengah, Rudolf Surya Panduwinata Adi turut menyoroti pentingnya pengawasan terhadap aspek legalitas usaha.
“Kami melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap surat-surat usaha, izin edar produk, dan kepatuhan terhadap pajak. Hal ini penting agar pelaku usaha lebih berhati-hati dan bertanggung jawab,” jelas Rudolf, sambil mengingatkan agar pelaku usaha segera memperpanjang masa berlaku izin usaha yang sudah kedaluwarsa.
Ruth Alom juga mengimbau agar masyarakat turut aktif dan teliti saat berbelanja, serta berani melaporkan jika menemukan produk yang tidak layak. Ia menegaskan bahwa sanksi akan diberikan kepada pelaku usaha yang masih berani mengedarkan barang kedaluwarsa di tengah masyarakat sesuai aturan yang berlaku. *** (Diskominfo Puncak)