KABARPAPUA.CO, Kaimana – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Papua Barat, Markus Waran menyatakan, dirinya akan maju untuk mencalonkan diri pada pemilihan kepala daerah (pilkada) Gubernur Papua Barat di tahun 2030 mendatang.
Hal itu dikatakan Waran saat memberikan sambutan di Konferensi Cabang PDI Perjuangan Kabupaten Kaimana di Gedung Serbaguna Rehobot, Kamis, 13 November 2025.
Selain itu, kata mantan Bupati Kabupaten Manokwari Selatan ini mengaku, walau masih empat tahun lagi, namun yang pasti dirinya akan menggandeng calon wakil pemdampingnya dari bagian Selatan Papua Barat.
“Yang jelas, wakil gubernur sudah pasti dari selatan. Berarti Fakfak dan Kaimana. Saya tidak bisa sampaikan karena itu menjadi bagian dari konsolidasi,” kata Waran kepada wartawan usai acara tersebut.
Mantan bupati dua periode ini mengaku, penentuan wakilnya akan dilakukan setelah empat tahun kedepan melalui konsolidasi partai, tetapi juga melalui kuisioner yang disebarkan.
“Barulah akan dilihat dari situ, sehingga kita tidak serta merta membawa wakil yang nanti dia datang duduk, diam dan tidak membicarkaan apa yang menjadi keinginaan dari masyarakat selatan pada umumnya,” tegas Waran.
Ketika disinggung kabarpapua.co, terkait rencananya ini apakah telah dibicarakan dengan Kepala Suku Besar Arfak Dominggus Mandacan yang juga sebagai Gubernur Papua Barat saat ini? Waran menegaskan, bahwa Dominggus Mandacan sebagai gubernur tetapi selaku pembina politik di Provinsi Papua Barat.
“Bapak gubernur saat ini adalah gubernur untuk semua partai politik dan pembina politik di provinsi, tetapi juga dia adalah kepala suku besar. Jadi saya melihat kemarin pengunduran beliau dan memberikan mandat Nasdem kepada salah satu putra terbaik Arfak, itu berarti beliau memilih netral,” kata pria yang telah dua kali menginjakan kaki di Kota Kaimana ini.
Waran mengaku, di wilayah Manokwari Arfak dikenal dengan sebutan tiga bintang yang ditujukan untuk Bupati Manokwari saat ini, Mantan Bupati Mansel dan Mantan Bupati Pegaf.
Tiga bintang ini jelasnya, akan melalui mekanisme Musyawarah Besar (Mubes) Arfak. Dari Mubes tersebut, akan diputuskan berdasarkan voting dan putusan akhirnya dilakukan Kepala Suku.
“Jika memutuskan dua pasti dua, jika memutuskan satu pasti satu dan nanti itu akan dibicarakan pada mubes itu. Jadi terkait dengan bapak kepala suku besar yaitu gubernur, tidak memihak tetapi beliau netral kepada kami semua,” tutupnya. ***(Yosias Wambrauw)
























