Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR PAPUA BARAT · 5 Nov 2025 21:34 WIT

Calon Penumpang yang Mabuk Dilarang Naik Pesawat di Bandara Utarum Kaimana


					Rapat Komite Keamanan Penerbangan yang digelar di Kantor UPBU Kaimana, Rabu, 5 November 2025 Perbesar

Rapat Komite Keamanan Penerbangan yang digelar di Kantor UPBU Kaimana, Rabu, 5 November 2025

KABARPAPUA.CO, Kaimana – Calon penumpang yang tengah mabuk akibat mengkonsumsi minuman keras beralkohol tidak akan dinaikan ke dalam pesawat di Bandara Utarum Kaimana Papua Barat. 

Hal itu sesuai dengan kesepakatan yang terjadi dalam Rapat Komite Keamanan Penerbangan Bandar Udara Utarum Kaimana hari ini, Rabu, 5 November 2025.

Rapat komite ini dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Kapolres Kaimana, Dandim 1804 Kaimana, Danlanal Kaimana dan Danyon 764 Iamba Baua Kaimana.  

Kepala Kantor Unit Penyelanggara Bandar Udara Kelas III Kaimana, Juprianto Pali pada kabarpapua.co usai pertemuan,membenarkan bahwa sudah ada kesepatan tak boleh ada calon penumpang mabuk yang diperbolehkan naik ke dalam pesawat.

“Kesepakatan kami tadi, untuk calon penumpang yang kondisi mabuk, kami tidak menerima. Sebab ancaman orang mabuk ini bukan sepele. Harus berangkat dalam kondisi sehat. Jadi penerbangan atau airlines tidak mau nanti dia dipesawat mengamuk,” tegasnya.

Rapat yang turut dihadiri Kepala Kantor SAR Kaimana, Kepala BMKG Kaimana, Manajemen Wing Air, dan Kepala Kantor BPBD Kaimana itu juga membicarakan terkait penjemputan penumpang yang baru tiba di Bandara Utarum Kaimana. 

“Untuk penjemputan di dalam, disesuaikan SOP yang ada di bandara. Jadi koordinasi dengan tim kami dan nanti akan diarahkan, kepentinganya apa. Yang jelas, tidak boleh masuk. Kami juga harus hargai bahwa penumpang lain juga punya hak sama,” tutupnya. ***(Yosias Wambrauw)

Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Penumpang dan Arus Barang Bertambah, Fasilitas Pelabuhan Laut Kaimana Ditingkatkan

25 January 2026 - 18:07 WIT

DPRK Kaimana Terima Dokumen KUA dan PPAS TA 2026

21 January 2026 - 15:20 WIT

SAR Kaimana Ingatkan Masyarakat Perhatikan Kondisi Cuaca Jika Ingin Melaut

21 January 2026 - 13:07 WIT

Penjelasan Bupati Kaimana soal PPPK Paruh Waktu dan 546 CPNS Honorer

20 January 2026 - 11:32 WIT

Kantor Distrik Yamor Dipalang, Ini Tanggapan Bupati Kaimana

19 January 2026 - 19:45 WIT

Siap-Siap Kena Sanksi, Jika Penggunaan Dana Desa Tak Dipublikasikan

19 January 2026 - 11:47 WIT

Trending di KABAR PAPUA BARAT