KABARAPUA.CO, Kota Jayapura– Perbankan di Papua ramai-ramai menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk UMKM di Papua. Penyerahan KUR bagi 145 pelaku UMKM diserahkan oleh Gubernur Papua, Mathius Fakhiri di Kantor Gubernur Papua yang berada di Dok 2 Kota Jayapura pada Rabu siang, 22 Oktober 2025.
Pemprov Papua berharap UMKM dapat menggunakan KUR secara produktif dengan fokus utama memperluas skala usaha hingga menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat setempat hingga berdampak pada perekonomian di Tanah Papua.
Gubernur Fakhiri mewanti-wanti para pelaku UMKM yang mendapatkan KUR tidak digunakan untuk keperluan konsumtif. Sebab KUR menjadi awal dari tanggung jawab yang lebih besar.
Pemberian modal usaha dari perbankan di Papua selaras dengan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menerbitkan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (POJK UMKM), sebagai upaya semakin memberdayakan UMKM guna meningkatkan ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Penerbitan POJK UMKM sejalan dengan Asta Cita pemerintah untuk meningkatkan jumlah lapangan kerja, mempercepat pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan sebagai agenda prioritas.
Program KUR merupakan inisiatif pemerintah untuk memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat. Melalui KUR, para pelaku UMKM di Papua diharapkan dapat meningkatkan kapasitas usahanya dan membuka peluang kerja baru.
Potensi Lokal

Hampir Sebagian besar UMKM di Papua berbasis potensi pangan lokal dengan membuat inovasi beragam menu kuliner olahan, misalnya saja sagu Papua yang saat ini banyak dibuat menjadi olahan panganan turunannya seperti tepung sagu, mie sagu, pizza sagu dan masih banyak lagi.
Termasuk komoditi kopi dan coklat Papua yang banyak diracik dengan minuman kekinian. Dengan begitu, citarasa panganan lokal khas Papua tak kalah viral dan enak.
Bahkan industri fesyen karya anak asli Papua mampu go internasional. Batik Papua karya anak negeri ini sudah memiliki pelanggan mulai dari Asia, Jepang hingga Belanda.
Selain itu, sebagian besar masyarakat Papua juga bergerak dalam sektor kelautan, perikanan, pertanian, peternakan, industri rumahan dan perdagangan tradisional.
Potensi ekonomi lokal di Papua cukup besar dan belum banyak digali, sehingga masih membutuhkan penguatan kapasitas usaha dan literasi keuangan.
UMKM dan Program Nasional

Program KUR yang diberikan untuk UMKM juga dapat disinergikan dengan kebijakan daerah serta program prioritas nasional, misalnya makan bergizi gratis (MBG) dan Koperasi Merah Putih. Dengan mendapatkan kemudahan KUR, maka UMKM bisa terlibat dalam program nasional. MBG misalnya, bisa menggerakan UMKM untuk pemenuhan bahan lokalnya, mulai dari ketersediaan telur, ayam potong, buah ikan hingga sayur mayur yang disediakan oleh petani atau UMKM lokal.
Termasuk kolaborasi UMKM dengan Koperasi Merah Putih yang bisa menjadi wadah untuk penjualan produk UMKM misalnya Koperasi Merah Putih menyediakan panganan olahan produk UMKM. Dengan saling bergotong royong dalam mendukung program prioritas nasional, maka kebijakan pemerintah di Papua khususnya dapat berjalan baik.
Prinsipnya adalah bagaimana penguatan ekonomi lokal berbasis masyarakat dapat berjalan beriringan dan meningkatkan perputaran ekonomi serta keuangan sampai ke tingkat kampung.
Termasuk dalam meningkatkan UMKM naik kelas, pemerintah bersama perbankan atau pihak swasta wajib memberikan pendampingan kepada UMKM, berupa pelatihan, proses pemasaran, pengemasan produk, guna meningkatkan daya saing serta memperkuat ketahanan ekonomi lokal.
Guna memastikan KUR digunakan dengan baik, pemprov Papua akan menggandeng Bank Indonesia dan OJK untuk memantau implementasi itu.
Kemudahan Keuangan

Terlebih dengan diterbitkannya POJK UMKM, OJK dapat lebih mendorong perbankan dan Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB) untuk memberikan kemudahan akses pemberian kredit atau pembiayaan UMKM yang mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
POJK UMKM ini merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang telah melalui proses konsultasi dengan DPR RI.
Melalui aturan ini, OJK mendukung program pemerintah dalam memperluas akses keuangan, mendorong inovasi pembiayaan berbasis digital, serta memastikan tata kelola yang sehat dalam pembiayaan UMKM sehingga UMKM dapat semakin berdaya saing dan berkontribusi signifikan dalam pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan.
POJK yang diundangkan pada 2 September 2025 sudah berlaku mulai dua bulan sejak diundangkan dan berlaku bagi bank umum, BPR (termasuk bank umum syariah dan BPR syariah) dan Lembaga Keuangan Non Bank konvensional dan syariah.
Pemprov Papua yakin jika UMKM maju, perekonomian di Papua ikut meningkat dan menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih kuat dan berkelanjutan bagi masyarakat. *** (Katharina Lita)
























